Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000.
Penetapan harga terbaru PCR test tersebut menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.
Direktur Utama PT Tourindo Guide Indonesia Tbk (PGJO) Adi Putera Widjaja menuturkan bahwa kendati harga tes PCR turun, pihaknya masih tetap rutin melakukan tes bagi karyawannya. Hanya saja, lebih difokuskan pada momen tertentu.
"Sebelumnya dalam sebulan bisa dua sampai tiga kali, tetapi sekarang lebih pada momen khusus seperti perjalanan ke luar kota," ujar dia kepada Kontan.co.id, Kamis (28/10).
Baca Juga: ini strategi Tourindo Guide Indonesia (PGJO) di sisa tahun 2021
Dia menuturkan, saat ini Pigijo sudah mulai kembali aktif melakukan perjalanan luar kota walaupun masih dalam frekuensi yang sedikit. Perjalanan itu dilakukan seiring dengan penurunan kasus Covid-10.
Menurutnya, dari sebelumnya dua sampai tiga kali dalam sebulan, saat ini perjalanan ke luar kota paling tidak sebulan sekali. "Untuk itu, kami juga telah mengalokasikan dana khusus untuk karyawannya untuk melakukan tes PCR," ucap dia tanpa membeberkan nilainya.
Yang jelas, sampai saat ini Pigijo juga masih terus menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH). Hal itu juga untuk menjaga kesehatan bagi karyawannya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 per 28 Oktober: Ada penambahan vaksinasi 2,14 juta dosis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News