kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peserta Bisa Menonaktifkan BPJS Kesehatan via Aplikasi atau Cabang, Ini Caranya


Senin, 06 Februari 2023 / 17:55 WIB
Peserta Bisa Menonaktifkan BPJS Kesehatan via Aplikasi atau Cabang, Ini Caranya


Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Anda peserta BPJS Kesehatan. Anda ingin tahu cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline. Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diberhentikan dalam alasan tertentu.

Layanan BPJS Kesehatan merupakan program dan layanan jaminan kesehatan nasional oleh pemerintah.

Layanan ini memungkinkan peserta bisa mengakses berbagai fasilitas kesehatan.

Nah, tentunya ada kondisi saat peserta harus menonaktifkan BPJS Kesehatan seperti meninggal dunia, sudah kedaluwarsa, dan dimutasi.

Baca Juga: Link dan 3 Cara Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan

Sebelum menerapkan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, ikuti langkah berikut ini. 

Syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan

Intip beberapa syarat untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

  • Kartu Keluarga atau KTP Peserta.
  • Kartu BPJS Kesehatan.
  • Nomor HP Peserta.
  • Dokumen pendukung seperti surat kematian atau mutasi.

Inilah beberapa cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline dengan mudah.

Baca Juga: Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan Online melalui Mobile JKN, Bisa Autodebet

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan via PANDAWA

Kemudian, peserta bisa menghubungi nomor PANDAWA yang menjadi layanan Panduan Administrasi via WhatsApp saja.

  1. Simpan nomor PANDAWA yang sesuai dengan wilayah atau pusat (0812-1294-5526).
  2. Kirim pesan ke nomor PANDAWA di pukul 08.00-15.00 pada Hari Kerja.
  3. Ketik Nama Pelapor, Nama Peserta, Nomor Kartu atau Nomor KTP Peserta, Nomor HP Peserta, dan Kode Layanan.
  4. Tunggu formulir online yang perlu diisi oleh pelapor pada PANDAWA BPJS Kesehatan.
  5. Masukkan data kepesertaan.
  6. BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda.
  7. Siapkandokumen foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
  8. Ketik Selesai setelah pengiriman dokumen berhasil.
  9. Tunggu klik link konfirmasi terakhir.
  10. Status BPJS Kesehatan akan berubah menjadi nonaktif.

Menonaktifkan BPJS Kesehatan via Kantor Cabang

Nah, peserta bisa ikuti cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui layanan kantor cabang terdekat.

  1. Datang ke Kantor Cabang.
  2. Ambil nomor antrean ke Customer Service.
  3. Ungkap ke petugas untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
  4. Berikan syarat dokumen untuk verifikasi oleh petugas.
  5. Tunggu proses oleh petugas untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Menonaktifkan BPJS Kesehatan via EDabu

Nah, aplikasi bernama Elektronik Data Badan Usaha atau EDabu dari BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan.

  1. Unduh aplikasi E-Dabu via App Store atau Google Play Store.
  2. Buka aplikasi E-Dabu.
  3. Pilih menu Daftar atau Login.
  4. Klik Mutasi Peserta.
  5. Klik Data Peserta.
  6. Klik Nama Peserta yang akan dinonaktifkan.
  7. Klik Nonaktifkan Peserta.
  8. Sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.

Demikian cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline yang bisa dilakukan oleh peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×