kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penderita gangguan pencernaan tidak boleh divaksin Covid-19, ini penjelasan dokter


Sabtu, 16 Januari 2021 / 07:33 WIB
Penderita gangguan pencernaan tidak boleh divaksin Covid-19, ini penjelasan dokter
ILUSTRASI. Ada beberapa kelompok orang yang tidak bisa mendapatkannya. Salah satunya adalah orang-orang yang menderita penyakit saluran pencernaan. (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia sudah memulai program vaksinasi Covid-19 sejak Rabu (13/1/2021) lalu. Namun ternyata, ada beberapa kelompok orang yang tidak bisa mendapatkannya. Salah satunya adalah orang-orang yang menderita penyakit saluran pencernaan atau gastrointestinal. 

Namun itu tidak menjadi masalah karena vaksinasi sebenarnya tidak dapat dilakukan hanya pada pasien dengan masalah kronis atau yang tidak terkontrol saja. 

Hal tersebut disampaikan oleh dokter spesialis penyakit dalam dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof Dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021). 

Menurut dia, gangguan pencernaan kronis yang tidak bisa menerima vaksin adalah penyakit inflammatory bowel disease (IBD), yang juga disebabkan gangguan autoimun. "Tapi hanya pasien IBD yang kondisinya akut dan dalam terapi yang tidak boleh menerima vaksin," terangnya. 

Selain itu, dia mengatakan, bahwa pasien dengan masalah lambung atau dikenal sebagai sakit maag tidak ada masalah untuk mendapatkan vaksin Covid-19. 

Meski demikian, jika ada orang yang memang mempunyai riwayat alergi dengan pemberian vaksin sebelumnya tetap tidak bisa divaksinasi. Orang dewasa sehat Dalam rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), vaksin Sinovac ini diberikan untuk orang dewasa sehat usia 18-59 tahun. 

"Biasanya peserta akan menerima penjelasan setelah dia setuju untuk mengikuti aturan dan jadwal vaksinasi," jelas Ari. 

"Peserta juga harus mengetahui, bahwa penyuntikan berlangsung dua kali dengan jarak dua minggu," sambung dia. 

Ari menambahkan, vaksinasi ini merupakan upaya pembentukan antibodi di dalam tubuh guna mencegah terinfeksi virus SARS-Cov2. Oleh sebab itu, bagi orang-orang yang sedang dalam kondisi sehat dan tidak sedang menderita penyakit kronis disarankan untuk menerima vaksin, serta tetap menjaga protokol kesehatan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penderita Gangguan Pencernaan yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19"
Penulis : Ryan Sara Pratiwi
Editor : Lusia Kus Anna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×