kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pangkas mobilitas, pemerintah perketat aturan perjalanan selama PPKM Darurat


Minggu, 11 Juli 2021 / 19:13 WIB
Pangkas mobilitas, pemerintah perketat aturan perjalanan selama PPKM Darurat
ILUSTRASI. Suasana Jalan Tunjungan yang ditutup, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/7/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.


Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berjalan, penurunan mobilitas masyarakat dinilai belum ideal. Mengutip materi edukasi yang termuat di website Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah menginginkan penurunan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat, paling sedikit 30% hingga 50% dari tingkat normal.

Laporan Perubahan Mobilitas Masyarakat selama Pandemi Covid-19 yang dikompilasi oleh Google bisa menjadi indikator seberapa besar penurunan pergerakan orang di negeri ini.  Dalam laporan terbarunya, yaitu per tanggal 7 Juli 2021, Google menggunakan data mobilitas pada 26 Mei sebagai dasar pengukuran.

Hasilnya? Mobilitas penduduk di empat kategori tempat mengalami penurunan. Penurunan mobilitas terbesar, yaitu 43% terjadi di pusat transportasi umum. Penurunan kedua terbesar terjadi di tempat kerja, yaitu 34%. Sedangkan penurunan mobilitas di kategori retail dan rekreasi serta taman, masing-masing sebesar 15% dan 12%.

Baca Juga: UPDATE vaksinasi corona di Jakarta Minggu 11 Juli mencapai 5,44 juta, 61,7% target

Namun di dua kategori tempat, yaitu toko bahan makanan dan apotek serta area pemukiman, yang terjadi justru peningkatan mobilitas. Peningkatan mobilitas di toko bahan makanan dan apotek yang mencapai 19%. Sedang peningkatan mobilitas di kawasan perumahan mencapai 13%.

Jika menggunakan data mobilitas Google, kisaran penurunan mobilitas yang diinginkan pemerintah memang baru terjadi di sebagian kategori tempat. Nah, agar mobilitas penduduk kian melandai, Kementerian Perhubungan pada Jumat kemarin menerbitkan dua surat edaran. Isi dari masing-masing surat itu berkaitan dengan pengetatan aturan perjalanan dengan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat, yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

Mengutip covid19.go.id, ada dua poin utama yang termuat dalam dua beleid terbaru itu. Pertama, perjalanan rutin dalam satu anglomerasi atau wilayah dengan moda transportasi apapun, baik darat, sungai/danau/penyebarangan, dan kereta api komuter, baik kendaraan pribadi ataupun umum, hanya berlaku untuk untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.

Baca Juga: Menkeu: Kolaborasi global penting untuk transformasi ekonomi digital

Kedua, mereka yang melakukan perjalanan wajib memiliki dokumen yang dipersyaratkan, yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang diterbitkan oleh permintah daerah setempat, dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan, dan berstempel atau tanda tangan elektronik.

Dengan merujuk ke dua poin tersebut, jelas terlarang bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan tujuan rekreasi. Mereka yang boleh melakukan perjalanan dinas di masa PPKM terbatas pada karyawan atau petugas dari perusahaan atau lembaga yang tergolong esensial dan kritikal.

Jadi? Sesuai anjuran Satgas Covid-19, patuhi PPKM Darurat dengan tinggal di rumah saja. Agar kasus infeksi baru virus corona melandai, jangan lupa patuhi protokol kesehatan: cuci tangan dengan sabun, pakai masker secara benar, menjaga jarak dan tidak bepergian. Ikuti juga program vaksinasi, di saat mendapat kesempatan.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Epidemiolog sebut vaksin berbayar dorong ketidakadilan akses

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×