kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

ODHA bisa melahirkan normal


Selasa, 01 Desember 2015 / 17:25 WIB
ODHA bisa melahirkan normal


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Ibu hamil positif HIV/AIDS tak perlu khawatir menghadapi proses melahirkan.

Karena, ibu hamil dengan HIV/AIDS tetap bisa menjalani persalinan secara normal.

Dengan perkembangan dunia medis, orang dengan HIV/AIDS (ODHA) bisa melahirkan normal tanpa menularkan ke bayinya.

"Bisa melahirkan normal jika makan obat ARV secara teratur. Kemudian diperiksa jumlah viral load-nya sampai tidak terdeteksi," terang dokter Spesialis Penyakit Dalam dan juga dari Perhimpunan Dokter Peduli AIDS Indonesia (PDPAI) Samsuridjal Djauzi di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Umumnya, setelah minum ARV secara teratur selama 6 bulan, virus sudah tidak terdeteksi.

Persalinan normal pun bisa dilakukan. ARV berfungsi untuk mencegah virus bertambah banyak.

Jika tidak minum ARV, ibu hamil positif HIV/Aids berisiko 35 persen menularkan ke bayinya.

Setelah melahirkan, ODHA juga bisa memberikan ASI eksklusif tanpa menularkan ke bayinya.

Syaratnya sama, yaitu teratur konsumsi obat.

Buktinya S, ODHA yang tergabung dalam Yayasan Spiritia. S bisa melahirkan ketiga anaknya dengan persalinan normal karena rutin konsumsi ARV.

Sayangnya, sering kali ibu hamil tidak tahu telah terinfeksi HIV.

Kasus seperti ini tentu bisa menyebabkan penularan HIV dari ibu ke bayi karena tidak konsumsi obat sama sekali.

Untuk itu, setiap ibu hamil wajib menjalani tes HIV.

Jika positif HIV, ibu hamil harus segera minum obat ARV untuk mencegah penularan ke bayi.

(Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×