kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Obat Sirup Dilarang BPOM Bertambah, Cek Daftar Obat Flu & Demam Aman Untuk Anak


Selasa, 01 November 2022 / 14:03 WIB
Obat Sirup Dilarang BPOM Bertambah, Cek Daftar Obat Flu & Demam Aman Untuk Anak


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertambah. BPOM menemukan obat sirup demam yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Lalu, obat sirup apa yang aman untuk anak sakit demam dan flu?

Daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik BPOM dari peredaran karena mengandung cemaran EG melebihi batas. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan EF sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut misterius yang terjadi pada ratusan anak di Indonesia.

Nah, terbaru BPOM menemukan obat sirup dengan kandungan EG tinggi pada parasetamol drop dan sirup buatan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma).

Dilansir dari Kompas.com, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan, temuan obat sirup itu adalah hasil perluasan sampling dan pengujian terhadap daftar 102 obat sirup dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Update terbaru hasil perluasan sampling dan pengujian obat sirup yang mengandung cemaran EG (melebihi ambang batas), kami temukan produk sirup obat parasetamol drop, paracetamol sirup, produksi PT Afi Farma," kata Penny dalam konferensi pers secara daring di Banten, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: BPOM Sebut 2 Perusahaan Farmasi Ini Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Penny menyampaikan, PT Afi Farma ini dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana karena pelanggarannya mengandung unsur pidana. Sanksi administrasi yang diberikan adalah penarikan dan pemusnahan terhadap 8 produk obat parasetamol PT Afi Farma.

"(Cemaran) melebihi standar sehingga kami hold untuk seluruh produk sediaan cair dari obat anak-anak, ini kamu hold semuanya. Dan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam hal ini," ucap dia.

Lebih lanjut Penny mengungkapkan, dari 102 daftar obat yang diberikan Kemenkes untuk diteliti, ditemukan dua perusahaan yang memproduksi obat sirup dengan kandungan etilen glikol di luar ambang batas aman.

Kedua perusahaan farmasi itu adalah PT Universal Pharmaceutical Industries dengan produk Unibebi dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) dengan produk parasetamol sirup.

Kemudian, BPOM melakukan perluasan sampling sehingga ditemukan satu perusahaan lagi, yaitu PT Yarindo Farmatama dengan produknya Flurin DMP Sirup.

"Kita mendapatkan dua industri yang tidak memenuhi ketentuan hingga ada juga unsur Pidana yaitu PT Universal dan PT Afi Farma. Produk Afi Farma adalah produk parasetamolnya ya. Ini akan dikembangkan lebih jauh lagi," jelas Penny.

Sebagai informasi, cemaran etilen glikol diduga memicu kasus gagal ginjal akut pada anak yang merebak sejak Agustus 2022. Hingga kini, korban yang meninggal mencapai 157 orang.

Atas kasus ini, Kementerian Kesehatan mengeluarkan daftar obat dilarang dan ditarik dari peredaran. Obat yang dilarang dan ditarik BPOM dari peredaran tersebut adalah obat sirup.

Berikut daftar obat sirup dilarang dan ditarik dari peredaran:

1. Termorex Sirup (obat demam)

Produksi PT Konimex Nomor izin edar DBL7813003537A1 Kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)

Produksi PT Yarindo Farmatama Nomor izin edar DTL0332708637A1 Kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries Nomor izin edar DTL7226303037A1 Kemasan dus, botol plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries Nomor izin edar DBL8726301237A1 Kemasan dus, botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries Nomor izin edar DBL1926303336A1 Kemasan dus, botol @15 ml.

Namun BPOM kemudian mengeluarkan informasi terbaru bahwa tidak semua obat sirup Termorex dilarang dan ditarik dari peredaran. Menurut BPOM, hanya obat Termorex sirup batch tertentu yang dilarang dan ditarik dari peredaran.

Daftar obat sirup yang aman menurut BPOM

Lalu, obat sirup apa saja yang aman menurut BPOM untuk anak sakit demam dan flu?

BPOM telah memperbarui informasi tentang obat sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol pada 27 Oktober 2022. Dari daftar tersebut, terdapat 198 obat batuk sirup yang aman digunakan menurut BPOM.

Berikut daftar obat flu dan pereda nyeri sirup yang aman menurut BPOM per 27 Oktober 2022:

  1. ALERFED, OBAT FLU
  2. CITOCETIN, OBAT FLU
  3. NORAGES DROPS, PEREDA NYERI
  4. RHINOS NEO DROPS, OBAT FLU
  5. ZENICOLD SIRUP DUS, OBAT FLU
  6. DEVOSIX DROPS DUS, OBAT FLU
  7. MESAFLUKIN SIRUP DUS, OBAT FLU
  8. NOVALGIN SIRUP DUS, PEREDA NYERI
  9. OMESTAN SUSPENSI DUS, PEREDA NYERI

Itulah daftar obat sirup yang dilarang dan aman menurut BPOM per 27 Oktober 2022. Info lengkap tentang daftar obat sirup yang aman dari BPOM bisa diakses di link berikut ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×