Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Harga rokok naik mulai tahun 2025. Jika tak ingin pengeluaran bertambah, lakukan tips berhenti merokok berikut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok pada tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau. Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri yang diatur Sri Mulyani dalam beleid tersebut antara lain sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Buat Paspor Secara online, Biaya Bikin Paspor Resmi Naik Mulai Desember 2024
Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08%)
2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)
Harga rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)
2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)
Harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)
3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)
4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)
Baca Juga: Ada Kenaikan! Cek Harga Jual Rokok Elektrik per 1 Januari 2025
Harga rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)
Harga rokok Kelembak Kemenyan (KLM)
1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)
Tembakau Iris (TIS)
1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
2. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)
Harga rokok Cerutu (CRT)
1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)
Baca Juga: Harga Jual Eceran Naik, Pengusaha Rokok Borong 17 Juta Pita Cukai di 2025
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:
1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram
2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram
3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram
4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram
5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram
6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram
7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram
8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram
Tonton: Selain Jakarta, UMR Di Kota Ini Juga Rp 5 Jutaan Tahun 2025
Tips berhenti merokok
Diberitakan Kontan sebelumnya, berikut cara atau tips yang bisa Anda lakukan untuk berhenti merokok seperti dikutip dari Mayo Clinic:
Hindari Pemicu
Keinginan merokok biasanya lebih banyak muncul di lingkungan yang mendukung kegiatan tersebut. Misalnya, saat Anda nongkrong dengan teman-teman, menghadiri pesta, minum kopi, atau merasa stres.
Anda perlu mengidentifikasi pemicu-pemicu tersebut terlebih dahulu. Jika sudah mengetahui pemicunya, Anda bisa mulai menghindari atau membuat rencana bagaimana agar tidak merokok saat berada dalam situasi tersebut.
Tunda Keinginan Merokok
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, keinginan merokok bisa hilang selama lima hingga 10 menit. Jika Anda memiliki keinginan merokok, Anda bisa mengalihkan perhatian Anda dengan melakukan hal lain.
Trik sederhana itu cukup efektif untuk membantu Anda berhenti merokok. Anda bisa berjalan-jalan sebentar untuk menghirup udara segar, ngobrol dengan teman, atau distraksi-distraksi kecil lainnya.
Baca Juga: Jangan merokok saat berkendara! Bisa kena denda Rp 750.000, ini aturannya
Mengunyah Sesuatu
Mayo Clinic menyebutkan, cara berhenti merokok yang efektif bisa dilakukan dengan mengunyah sesuatu. Anda bisa mengunyah permen karet tanpa gula, mengulum permen, mengunyah wortel mentah, atau mengunyah kacang.
Lakukan Aktivitas Fisik
Melakukan aktivitas fisik bisa membuat Anda mengurangi kebiasaan merokok dan benar-benar menghentikannya. Anda bisa mulai melakukan aktivitas fisik ringan. Misalnya, naik-turun menggunakan tangga, jalan santai, atau jogging.
Selalu Ingatkan Diri Sendiri tentang Keuntungan Tidak Merokok
Cara berhenti merokok di atas masih bisa dimaksimalkan dengan cara efektif lainnya. Anda perlu menuliskan keuntungan-keuntungan yang akan Anda dapat jika berhenti merokok. Setelah itu, baca berulang kali agar diri Anda selalu mengingatnya.
Misalnya, berhenti merokok membuat Anda menghemat uang, merasa lebih baik dan lebih sehat, serta menghindarkan keluarga atau orang terdekat Anda dari bahaya asap rokok. Kebiasaan merokok memang sulit dihentikan, tapi bukan berarti Anda tak bisa melakukannya.
Tonton: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 2025, Tambah Beban Pajak
Selanjutnya: Asing Akan Come Back Pasca Pemangkasan Bunga Acuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News