kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski PPKM dilonggarkan, pelaksanaan protokol kesehatan tak boleh kendor


Senin, 18 Oktober 2021 / 10:30 WIB
Meski PPKM dilonggarkan, pelaksanaan protokol kesehatan tak boleh kendor


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah memberlakukan pelonggaran di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 diharapkan tak mengendorkan pelaksanaan protokol kesehatan.

Pemerintah per 4 Oktober lalu telah memastikan memperpanjang masa PPKM selama 14 hari hingga 18 Oktober 2021. Akan tetapi, dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada pelonggaran di sejumlah sektor. Salah satunya adalah aturan resepsi dan akad nikah di PPKM Level 2-4.  

Melansir indonesiabaik.id, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali disebutkan resepsi pernikahan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3. Sementara untuk PPKM level 4 ditiadakan.

Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman mengungkapkan, pemerintah dan masyarakat perlu mengingat bahwa pandemi covid-19 masih terjadi. Untuk itu, jangan sampai pelonggaran justru berdampak serius di kemudian hari.

Baca Juga: Vaksinasi meningkat, Melbourne akan longgarkan penguncian Covid-19

Dicky menjelaskan, meski memberlakukan pelonggaran, sejumlah daerah di Indonesia menghadapi tantangan yang hampir sama.

"Pada daerah yang kapasitas 3T (Testing, Tracing, Treatment) belum kuat, belum sesuai dengan eskalasi pandemi meskipun test positivity rate sudah di bawah 5% tapi dengan deteksi dini yang lemah, kemampuan daerah tersebut dalam menilai situasi pandemi sesungguhnya atau mendekati yang sesungguhnya menjadi lemah," kata Dicky kepada Kontan, Minggu (17/10).

Untuk itu, Dicky menilai perlu ada ujicoba pelaksanaan protokol untuk sektor-sektor yang mendapatkan pelonggaran. Pasca ujicoba dilakukan, pemerintah perlu melakukan evaluasi sebelum intensifikasi dan ekstensifikasi kegiatan dilakukan.

Pelaksanaan ujicoba ini juga diperlukan karena akan menjadi basis data bagi pemerintah untuk melihat seberapa jauh dampak yang timbul dari pelonggaran kegiatan. "Protokol meski sudah dibuat tidak otomatis aman atau efektif karena bergantung banyak faktor. Indikator epidemiologinya sudah benar belum, kesiapan manajemen sudah siap belum," pungkas Dicky.

Selanjutnya: Kesembuhan Covid-19 bertambah mencapai 4.072.332 orang per 16 Oktober

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×