Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski kasus mulai turun, virus Covid-19 masih membayangi. Apalagi, potensi kerumunan terus membesar lantaran pemerintah perlahan membuka aktivitas bisnis dan sosial.
Dari kaca mata pelaku usaha, Direktur Utama PT Martina Berto Tbk (MBTO), Bryan D Tilaar menilai saat ini memang kondisinya serba salah. Jika tidak terjadi pelonggaran maka ekonomi akan semakin terdampak.
Bryan mengakui, saat ini dia sudah berani untuk datang ke pusat perbelanjaan untuk jalan-jalan maupun hanya sekadar makan di restoran. Menurutnya, refreshing di tengah kondisi pandemi ini penting untuk dilakukan. "Di tengah pelonggaran pembatasan ini, memang sangat wajib bagi publik untuk mematuhi protokol kesehatan dan vaksin, tidak ada hal yang lain lagi," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (21/9).
Salah satu protokol kesehatan yang wajib Bryan patuhi selama pelonggaran pembatasan ini adalah menggunakan masker. "Masker yang digunakan juga harus yang pas, jangan asal-asalan bermasker. Misalnya saja standar yang saya gunakan dengan masker N95 atau KN95 atau minimal masker medis," tegasnya.
Baca Juga: Delta mendominasi, Jakarta catat 880 kasus virus corona varian baru
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan drg. Arianti Anaya pernah menjelaskan, jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator. Masker bedah berbahan material berupa Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS). Masker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan. Penggunaannya menutupi mulut dan hidung.
Lain halnya dengan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95. Biasanya masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete/charge polypropylene.
Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah. Biasanya masker respirator ini digunakan oleh pasien yang kontak langsung dengan pasien COVID-19 dan juga selalu digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan.
Ketika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, antara lain telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri. “Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95%,” tutur drg. Arianti.
Adapun untuk untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes. Izin edar biasanya tercantum pada kemasan atau dapat juga diakses di infoalkes.kemkes.go.id.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Selanjutnya: Kasus aktif corona di Jakarta turun drastis tinggal 2.558 orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News