kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkes Siapkan Avigan dan Molnupiravir Sesuai Rekomendasi Organisasi Dokter


Senin, 31 Januari 2022 / 21:42 WIB
Menkes Siapkan Avigan dan Molnupiravir Sesuai Rekomendasi Organisasi Dokter
ILUSTRASI. Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai Sidang Kabinet Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/1/2022).


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan strategi untuk menghadapi gelombang ketiga Covid-19 terkait dengan transmisi lokal varian Omicron yang terus meningkat. 

Salah satu strategi yang disiapkan pemerintah adalah memastikan ketersediaan obat-obatan terapi Covid-19 yakni Avigan dan Molnupiravir yang sudah disetujui oleh organisasi profesi kedokteran.

Pemberian terapi obat-obatan ditujukan kepada orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala, baik ringan, sedang, hingga berat.

Untuk pasien bergejala ringan, Menkes menganjurkan agar melakukan isolasi mandiri dan bisa membeli obat-obatan melalui aplikasi telemedicine.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Karena Peningkatan Testing dan Tracing

Terkait dengan kasus Covid-19 yang terus meningkat di Indonesia, terutama varian Omicron, Menteri Kesehatan telah menyiapkan dua jenis obat antivirus yakni Favipiravir atau Avigan dan Molnupiravir. 

Favipiravir atau Avigan dan Molnupiravir ini sesuai rekomendasi para dokter yang tergabung dalam organisasi profesi. 

“Obat-obatan, antivirusnya kita sudah siapkan lebih dari 20 juta dosis Favipiravir atau Avigan dan Molnupiravir, dua obat itu yang disetujui oleh organisasi profesi,” ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Senin (31/1).

Lebih lanjut, Menkes menegaskan bahwa obat antivirus ini bisa digunakan tetapi harus dengan resep dokter. 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 31 Januari: Tambah 10.185 Kasus Baru, Prokes Jangan Kendur

“Kalau (pasien) dengan gejala, kita siapkan lebih dari 20 juta dosis antivirus ini harus dengan resep, bisa dilakukan dengan dokter, di apotek, atau telemedicine, dan yang sudah disetujui oleh organisasi profesi adalah Favipiravir atau Avigan dan Molnupiravir,” kata Menkes.

Adapun organisasi profesi kedokteran yang dimaksud Menkes adalah Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×