kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkes Larang Obat Sirup, Ikatan Dokter Anak (IDAI) Minta Nakes Tidak Meresepkan


Rabu, 19 Oktober 2022 / 12:49 WIB
Menkes Larang Obat Sirup, Ikatan Dokter Anak (IDAI) Minta Nakes Tidak Meresepkan
ILUSTRASI. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDEA) mengeluarkan imbauan berkaitan dengan maraknya kasus penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal (Gg GAPA)

Imbauan ini dikeluarkan pada 19 Oktober 2022 diberikan kepada masyarakat maupun tenaga kesehatan berkaitan dengan gangguan ginjal akut pada balita.

Pada surat imbauan yang ditandatangani Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso, dan Sekretaris IDAI Hikari Ambara Sjakti, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyikapi perkembangan situasi gangguan ginjal akut pada balita :

Pertama, berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI mengenai penyebab Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA).

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Tak Ada Kaitan Gagal Ginjal Akut pada Anak Dengan Covid-19

Kedua, meningkatnya kasus gangguan ginjal akut pada balita GgGAPA secara cepat.

Berdasarkan dua pertimbangan gangguan ginjal akut pada balita ini, maka IDAI mengimbau:

Pertama, bagi tenaga kesehatan dan rumah sakit agar:

Tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DG) sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Apabila pasien memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti epilepsi, atau lainnya, yang tidak dapat diganti atau sediaan lain maka IDAI merekomendasikan agar mengkonsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.

Baca Juga: Ini Penyebab Gangguan Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak

Selain itu, jika diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis lain yang tersedia, seperti suppositoria atau dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk monoterapi.

Meskipun demikian, peresepan obat puyer monoterapi hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian.

IDAI juga memberikan imbauan kepada tenaga kesehatan untuk melakukan pemantauan secara ketat terhadap tanda awal GgGAPA baik di rawat inap maupun di rawat jalan.

Sementara kepada rumah sakit, meningkatkan kewaspadaan deteksi dini kasus gangguan ginjal akut pada balita (GgGAPA) dan secara kolaboratif mempersiapkan penanganan kasus GgGAPA.

IDAI juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya gangguan ginjal akut pada balita.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Meluas, Instruksi Kemenkes: Apotek Setop Jual Obat Sirup
 
Selain itu IDAI menyarankan masyarakat untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan didapatkan hasil investigasi secara menyeluruh.

Meskipun demikian, IDAI meminta masyarakat hendaknya tetap tenang dan waspada terhadap kasus gangguan ginjal akut atau GgGAPA seperti berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil (BAK) secara mendadak.

"Sebaiknya mengurangi aktivitas anak-anak, khususnya balita, yang memaparkan risiko infeksi (kerumunan, ruang tertutup, tidak menggunakan masker, dll)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×