kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mendaftar BPJS Kesehatan bisa tanpa antre, gunakan Mobile JKN


Selasa, 19 November 2019 / 04:58 WIB
Mendaftar BPJS Kesehatan bisa tanpa antre, gunakan Mobile JKN
ILUSTRASI. Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Buka


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda mengantre untuk daftar peserta BPJS Kesehatan, duh sudah bukan zamannya. Sekarang, Anda dapat mendaftar secara online melalui Mobile JKN.

Untuk Anda yang belum familiar, Mobile JKN merupakan aplikasi besutan BPJS Kesehatan. Mengutip dari BPJS Kesehatan Youtube Channel, aplikasi ini menawarkan lima fasilitas.

Baca Juga: Untuk pendaftaran CPNS butuh SKCK, begini cara pembuatannya via online

Pertama, Mobile JKN melayani pendaftaran dan perubahan data peserta. Sehingga, Anda tidak perlu ke kantor cabang BPJS untuk melakukan hal tersebut.

Kedua, aplikasi ini dapat memberikan informasi data peserta dan keluarga. Ketiga, Mobile JKN layani cek tagihan dan pembayaran iuran.

Keempat, Mobile JKN memberikan kemudahan mendapatkan layanan fasilitas kesehatan atau KIS digital. Dan, kelima, Anda dapat menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi JKN KIS melalui aplikasi ini.

Wah, lengkap sekalikan Anda jadi tidak perlu repot lagi ke kantor BPJS Kesehatan.

Khusus untuk Anda yang ingin mendaftar sebagai peserta JKN, dapat mendaftar secara online dengan cara berikut :   

  • Anda download dan install aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store. Setelah proses install selesai, Anda buka aplikasi tersebut.
  • Anda ketuk menu "Pendaftaran peserta baru" pada halaman utama Mobile JKN. Layar ponsel akan menampilkan halaman syarat dan ketentuan, Anda ketuk "Ya, setuju" pada halaman tersebut.
  • Anda masukkan nomor NIK KTP, copy kode captha, lalu ketuk "Selanjutnya". Layar ponsel akan menampilkan daftar data keluarga dan Anda ketuk "Selanjutnya".
  • Kemudian, Anda masukkan data diri sesuai yang tercatat di KTP dan ketuk "Selanjutnya". Setelah itu, Anda pilih faskes (fasilitas kesehatan) dan faskes gigi.
  • Setelah itu, Anda masukkan alamat email (aktif) dan ketuk "Simpan". Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi kepada Anda melalui email.
  • Anda buka pesan email tersebut dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN. Layar ponsel akan menampilkan data peserta yang berhasil didaftarkan. Anda akan menerima nomor virtual account melalui email.  
  • Kemudian, Anda lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor virtual account. Anda dapat membayar iuran tersebut melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, atau tunai di bank, kantor pos, dan merchant BPJS.

Setelah proses pembayaran berhasil, Anda bisa mulai menggunakan mobile JKN. 

Baca Juga: Simak, berikut ini sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×