kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.274   -99,00   -0,60%
  • IDX 7.927   68,06   0,87%
  • KOMPAS100 1.113   9,98   0,90%
  • LQ45 829   6,70   0,81%
  • ISSI 265   0,63   0,24%
  • IDX30 429   3,15   0,74%
  • IDXHIDIV20 497   3,62   0,73%
  • IDX80 125   1,07   0,86%
  • IDXV30 133   1,90   1,45%
  • IDXQ30 139   1,18   0,85%

Masih Jarang, Komite Transplantasi Nasional (KTN) Dorong Donor Mati


Senin, 25 Agustus 2025 / 22:08 WIB
Masih Jarang, Komite Transplantasi Nasional (KTN) Dorong Donor Mati
ILUSTRASI. Komite Transplantasi Nasional (KTN) mencatat seluruh donor organ yang pernah dilakukan di Indonesia berasal dari donor hidup. Seiring meningkatnya kebutuhan, donor dari korban mati batang otak (MBO) dinilai perlu didorong.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komite Transplantasi Nasional (KTN) mencatat seluruh donor organ yang pernah dilakukan di Indonesia berasal dari donor hidup. Seiring meningkatnya kebutuhan, donor dari korban mati batang otak (MBO) dinilai perlu didorong.

Hal itu disampaikan oleh Kepala KTN Prof. dr. Budi Sampurna. Ia menyebutkan bahwa sejak pertama kali dilakukan di Indonesia tahun 1977, tercatat transplantasi ginjal telah dilakukan setidaknya sebanyak 1.500 kali dan transplantasi hati sebanyak 100 kali. 

“Semuanya masih berasal dari donor hidup, bukan dari donor meninggal. Kita belum sampai ke sana,” ungkap Budi dalam acara Siloam Urology-Nephrology Summit 2025 di Jakarta, Minggu (24/8/2025). 

Menurutnya, selama ini pasien penerima donor (resipien) umumnya mencari dan membawa sendiri donor untuk kebutuhannya. 

Baca Juga: MDLA Gandeng GoApotik Tingkatkan Layanan Kesehatan Promotif dan Preventif

Padahal, meski belum masif, Budi memastikan fasilitas dan penyelenggara transplantasi organ telah tersebar di sejumlah tempat di Indonesia. Rinciannya, di Jakarta sudah ada 7 fasilitas, di Jawa selain Jakarta ada 7 fasilitas, di Sumatera ada 4 fasilitas, di Sulawesi ada 2 fasilitas, dan di Bali ada 1 fasilitas. 

Pun secara peraturan, ia bilang proses transplantasi dan hak donor sudah diatur jelas dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. 

Saat ini, ia mengaku uji MBO yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2014 sedang ditinjau kembali. Namun, ia memastikan persetujuan donor mati kini sudah lebih mudah. 

“Agak membaik di peraturan yang baru. Karena dulu (proses transplantasi) harus atas izin keluarganya, sekarang disebutkan kalau calon donor sudah menyetujui sebelumnya, dalam artian sudah mendaftar dan segala macam, maka pada saat dia meninggal tidak memerlukan lagi persetujuan keluarga. Jadi itu agak lebih cepat,” papar Budi. 

Baca Juga: Syarat Donor Darah PMI dan Panduan Persiapan Donor Darah yang Wajib Diperhatikan

Pun untuk hak donor mati sudah ditentukan dalam regulasi yang ada. Kini yang ingin KTN dorong adalah penghargaan kepada donor, baik donor hidup maupun donor mati. Menurut Budi, bahasan ini perlu dilakukan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan secara komprehensif untuk menghindari indikasi jual-beli organ. 

Ke depannya, ia mendorong pembentukan lembaga khusus untuk memfasilitasi seluruh rangkaian donor di Indonesia, termasuk proses procurement (pengadaan). Selain itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi donor yang menyeluruh untuk menekan angka meninggal pasien yang menunggu donor. 

Selanjutnya: Setelah Intel, Trump Siap Lanjutkan Kesepakatan Serupa dengan Perusahaan Lain

Menarik Dibaca: Prediksi Newcastle vs Liverpool: The Reds Tantang The Magpies di St James' Park

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×