Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan pelonggaran aktivitas di tengah masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu pelonggarannya yakni mengizinkan pusat perbelanjaan atau mall beroperasi kembali.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi pegawai mal dan pengunjung. Salah satunya terkait sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi yang harus ditunjukkan saat masuk ke mall.
Sekretaris Perusahaan PT Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA) Ratna Hidayati mengaku, selama pandemi dirinya tetap pergi ke mal. Menurutnya, mal juga sepi pengunjung dan keperluan belanja kebutuhan rutin tetap dirinya lakukan ke mal.
Baca Juga: Diskon 60% kios di Senen Jaya selama masa topping off, harga mulai Rp 300 juta
Tak lupa dirinya juga selalu mematuhi protokol kesehatan secara ketat ketika akan berkunjung ke mal, dengan membawa hand sanitizer, tisu basah, juga memakai masker dobel.
"Kalau saat ini, sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk mal. Kalau tidak berwarna hijau, calon pengunjung tidak boleh masuk. Protokol kesehatan yang dijalankan oleh pengelola mal juga bagus," kata Ratna kepada kontan.co.id, Rabu (29/9).
Ratna mengatakan, tiap tenant juga dibatasi jumlah pengunjungnya sesuai ukuran tenant. Jadi bisa jaga jarak, tetap pakai masker, dan hand sanitizer. Di mal juga disiapkan wastafel untuk cuci tangan sebelum masuk.
"Beberapa mal yang saya kunjungi cukup siap. Untuk menghindari kerumunan saat scan barcode PeduliLindungi, baiknya titik poster barcode ada di beberapa titik. Itu saja biasanya yang jadi kendala kalau harus jaga jarak," ujar Ratna.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Selanjutnya: Aplikasi PeduliLindungi akan dilaksanakan di 6 pasar rakyat, catat lokasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News