kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Larangan dan Lokasi Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Orangtua Wajib Tahu


Sabtu, 18 Desember 2021 / 15:35 WIB
Larangan dan Lokasi Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Orangtua Wajib Tahu


Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Orangtua wajib mengetahui larangan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun serta lokasi vaksinasinya.

Pemerintah telah melakukan vaksinasi untuk anak ini sejak hari Selasa, 14 Desember 2021 lalu. Kick off vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun sudah dilaksanakan di 115 kabupaten/kota di 19 provinsi yang memenuhi kriteria. 

Bersumber dari Instagram Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), kriteria wilayah yang bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19 anak tahap pertama adalah provinsi dan kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan lansia di atas 60 persen

Vaksinasi ini rencananya akan dilaksanakan secara bertahap dengan target sasaran mencapai 26,5 juta anak (sesuai data sensus penduduk 2020).

Baca Juga: Dampak Kolonialisme dan Imperialisme pada Indonesia di Bidang Politik dan Ekonomi

Lokasi vaksin Covid-19 anak usia 6-11 tahun

Jenis vaksin yang diberikan untuk anak usia 6-11 tahun adalah Sinovac. Frekuensi pemberian vaksin sebanyak 2 kali dengan interval vaksin pertama dengan kedua minimal 28 hari.

Vaksin Covid-19 diberikan secara intramuskular dengan dosis 3 ug atau 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian.

Orangtua bisa mendapatkan vaksin Covid-19 untuk buah hatinya di lokasi vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-12 tahun berikut ini:

1. Puskesmas

2. Rumah sakit

3. Fasilitas pelayanan lainnya baik pemerintah maupun swasta

4. Pos-pos pelayanan vaksinasi

5. Sentra vaksinasi

13 Kondisi anak tidak boleh vaksin Covid-19

Sesuai dengan rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ada 13 kondisi dimana anak tidak diperbolehkan mendapatkan vaksin Covid-19. Kondisi-kondisi tersebut, dirangkum dari situs resmi IDAI, diantaranya: 

1. Defisiensi imun primer. Penyakit autoimun tidak terkontrol. 

2. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi. 

3. Demam 37,50 derajat Celcius atau lebih.

4. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali.

5. Diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison. 

Baca Juga: Bank BCA Buka Lowongan Kerja Buat Fresh Graduate di Banyak Posisi, Ini Infonya

6. Gangguan perdarahan seperti hemofilia.

7. Pasien transplantasi hati dan ginjal.

8. Reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general.

9. Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya. 

10. Penyakit Sindrom Guillain-Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis. 

11. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.

12. Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.

13. Dalam 1 minggu terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat.

IDAI merekomendasikan, imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya. 

Bila kondisi sudah baik dan sembuh, anak bisa mendapatkan vaksin sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawatnya.

Sebelum dan sesudah vaksin, anak-anak tetap wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumunan, dan tidak bepergian jika tidak penting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×