kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Lagi kasus corona di Indonesia rekor, ini pedoman baru pemakaian masker dari WHO


Jumat, 04 Desember 2020 / 00:00 WIB
Lagi kasus corona di Indonesia rekor, ini pedoman baru pemakaian masker dari WHO


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JENEWA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperketat pedoman pemakaian masker untuk mencegah penyebaran virus corona baru. Panduan anyar ini mereka rilis Rabu (2/12). 

Indonesia pada Kamis (4/12) mencatat kasus baru virus corona 8.369. Ini merupakan peningkatan infeksi harian tertinggi sejak pandemi bergulir di negara kita. 

Dalam pedoman baru WHO, orang-orang yang tinggal di daerah penyebaran virus corona harus selalu memakai masker di toko, tempat kerja, dan sekolah yang ventilasinya kurang baik.

Jika tidak bisa menjaga jarak fisik setidaknya 1 meter, orang-orang di tempat-tempat tersebut, termasuk anak-anak dan siswa berusia 12 atau lebih, wajib mengenakan masker meskipun ruangannya berventilasi baik.

"Mereka juga harus memakai masker di luar ruangan jika tidak bisa menjaga jarak fisik," kata WHO dalam pedoman barunya seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: PBB: Tahun ini, 2020, telah menjadi tahun yang tiada duanya

Juru bicara WHO Margaret Harris mengatakan, rekomendasi tersebut adalah di antara perubahan terbesar pada panduan organisasi yang bermarkas di Jenewa, Swiss, itu tentang pemakaian masker.

"Jika di dalam ruangan, kecuali jika ventilasi memadai, WHO menyarankan masyarakat umum harus memakai masker non-medis, terlepas dari apakah bisa menjaga jarak fisik minimal 1 meter," sebut WHO. 

WHO juga menyarankan "universal masking" alias semua orang wajib memakai masker di semua fasilitas perawatan kesehatan, termasuk di area umum seperti kafetaria.

Petugas kesehatan bisa mengenakan masker N95 jika tersedia saat merawat pasien Covid-19. Tetapi, menurut WHO, satu-satunya perlindungan yang terbukti adalah ketika mereka melakukan aerosol-generating procedures.

Selanjutnya: Ada apa, WHO tinjau ulang definisi kontak dekat dengan orang terjangkit virus corona

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×