kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kriteria Pasien Covid-19 Omicron Dinyatakan Sembuh atau Selesai Isolasi dari Kemenkes


Kamis, 17 Februari 2022 / 14:54 WIB
Kriteria Pasien Covid-19 Omicron Dinyatakan Sembuh atau Selesai Isolasi dari Kemenkes
ILUSTRASI. Kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi perlu diketahui oleh masyarakat di tengah pandemi saat ini. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Lantas, seperti apa kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi?

Baca Juga: Begini Perubahan Status Warna di PeduliLindungi Usai Isoman

Kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi

Dirangkum dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sesuai SE No.HK.02.01/MENKES/18/2022, berikut adalah kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi: 

1. Pasien tidak bergejala (asimptomatik)

  • Kriteria pasien Covid-19 dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi yang tidak bergejala (asimptomatik) adalah selesai isolasi minimal 10 hari dari pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. 

Baca Juga: 5 Tips Mengurangi Polusi Udara di Rumah, Tubuh Makin Sehat!




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×