Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi perlu diketahui oleh masyarakat di tengah pandemi saat ini.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Lantas, seperti apa kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi?
Baca Juga: Begini Perubahan Status Warna di PeduliLindungi Usai Isoman
Kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi
Dirangkum dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sesuai SE No.HK.02.01/MENKES/18/2022, berikut adalah kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi:
1. Pasien tidak bergejala (asimptomatik)
- Kriteria pasien Covid-19 dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi yang tidak bergejala (asimptomatik) adalah selesai isolasi minimal 10 hari dari pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Baca Juga: 5 Tips Mengurangi Polusi Udara di Rumah, Tubuh Makin Sehat!