kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kesehatan terganggu saat mudik, hubungi 119


Minggu, 03 Juli 2016 / 09:10 WIB
Kesehatan terganggu saat mudik, hubungi 119


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemkes) meluncurkan layanan darurat medik dengan nomor 119 yang terintegrasi antara National Command Center (NCC) yang ada di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, dengan Public Safety Center (PSC) yang ada di Kabupaten/Kota.

Layanan yang aktif selama 24 jam ini bisa dimanfaatkan saat Mudik lebaran jika mengalami masalah kesehatan darurat. "Layanan kegawatdaruratan medis melalui nomor 119 dapat diakses secara luas dan gratis, oleh masyarakat melalui telepon seluler maupun telepon rumah," ujar Menteri Kesehatan Nila F Moeloek seperti dikutip dari Sehatnegeriku.com.

PSC memiliki jejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Dengan begitu masyarakat bisa mendapatkan layanan PSC untuk penanganan kegawatdaruratan dengan menggunakan protokol, mendapat informasi ruang di rumah sakit, informasi fasilitas kesehatan terdekat, dan informasi ambulans.

Layanan gawat darurat medik sangat dibutuhkan, mengingat tinggnya angka kecelakaan lalu lintas dan penyakit yang membutuhkan pertolongan segera.

Berdasarkan data Health Sector Review tahun 2014, tiga peringkat penyakit tertinggi yang menjadi beban di Indonesia adalah penyakit cerebrovascular, kecelakaan lalu lintas, dan penyakit jantung iskemik.

Untuk tahap awal, layanan gawat darurat di nomor 119 baru beroperasi di 27 wilayah di Indonesia.

Wilayah tersebut adalah 1) Aceh; 2) Medan, Sumatera Utara; 3) Kab. Bangka; 4) Kota Bandung; 5) Kota Yogyakarta; 6) Kota Solo; 7) Kab. Wonosobo; 8) Kab. Boyolali; 9) Kab. Tulung Agung; 10) Kota Mataram; 11) DKI Jakarta; 12) Kab. Bangtaeng, Manado; 13) Kab. Tangerang; 14) Kota Palembang, Sumatera Selatan; 15) Kabupaten Bekasi; 16) Kota Bekasi; 17) Kota Makasar; 18) RSUP Kandau Manado; 19) Kota Tangerang Selatan; 20) Kab. Sragen; 21) Kab. Kendal; 22) Kab. Cirebon; 23) Kab. Tuban; 24) Kab. Trenggalek; 25) Kota Denpasar; 26) BPBD Proinsi Bali; dan 27) Kab. Badung Bali.

(Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×