kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes Luncurkan Portal Informasi Nakes Terintegerasi


Kamis, 29 September 2022 / 12:36 WIB
Kemenkes Luncurkan Portal Informasi Nakes Terintegerasi
ILUSTRASI. Gedung Kementerian Kesehatan RI.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan Portal Informasi Tenaga Kesehatan terintegrasi untuk melakukan pengkinian data bagi para tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.

Portal yang dapat diakses melalui tautan nakes.kemkes.go.id merupakan wujud transformasi kesehatan, pilar kelima, transformasi sumber daya kesehatan dan pilar ke enam, transformasi teknologi kesehatan.

Awal peluncuran, portal ini ditujukan kepada para dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis di seluruh Indonesia untuk memastikan data #DokterTerkini2022.

Namun secara bertahap, portal ini akan dikembangkan dengan memuat data dari tujuh tenaga kesehatan; perawat, bidan, kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, apoteker, kesehatan masyarakat, dan tenaga gizi.

Baca Juga: Kemenag, Kemenkes dan PPIU Bahas Solusi Kelangkaan Vaksin Meningitis untuk Umrah

"Pengkinian data ini sudah terintegrasi. Rencananya setiap Bulan September akan terus dilakukan pengkinian data nakes dan harapannya dengan adanya data terkini dan terintegrasi memudahkan nakes dalam melakukan pelayanan kesehatan dan juga memudahkan pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan nakes ke depannya,'' ucap Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Arianti Anaya dalam keterangannya yang dihimpun Kontan.co.id, Kamis (29/9).

Dokter dan dokter gigi dapat melakukan pengkinian data secara mandiri. Portal ini bertujuan untuk melakukan integrasi data dari berbagai sumber yang saat ini masih terfragmentasi.

Tenaga kesehatan dapat memeriksa apakah dirinya telah terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) dan telah mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) atau tidak.

Selain itu, pengkinian data pendidikan, informasi kontak, dan tempat praktik juga dapat dilakukan melalui portal ini.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, Kemenkes Perluas Program Vaksinasi Bagi WNA

Kemenkes akan mengeluarkan surat edaran ke dinas kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan terkait pengkinian data tenaga kesehatan dokter dan dokter gigi.

"Selain itu, diharapkan dokter-dokter yang sudah tidak melakukan praktik kedokteran agar kembali aktif untuk memberikan pelayanan medis kepada masyarakat," pungkas Arianti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×