kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.615   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.057   -9,41   -0,12%
  • KOMPAS100 1.107   3,52   0,32%
  • LQ45 774   2,44   0,32%
  • ISSI 289   -0,13   -0,05%
  • IDX30 405   1,85   0,46%
  • IDXHIDIV20 456   0,32   0,07%
  • IDX80 122   0,30   0,24%
  • IDXV30 130   -0,95   -0,73%
  • IDXQ30 128   1,06   0,83%

Kata Gugus Tugas Covid-19, disinfektan enggak efektif lindungi orang dari corona


Selasa, 31 Maret 2020 / 03:00 WIB
Kata Gugus Tugas Covid-19, disinfektan enggak efektif lindungi orang dari corona


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, cairan disinfektan kurang efektif melindungi manusia dari virus corona baru. Sebab, disinfektan hanya ampuh menghilangkan mikroorganisme yang menempel pada benda-benda mati.

"Sifatnya hanya sementara. Disinfektan ini adalah senyawa kimia yang digunakan di dalam proses dekontaminasi yang membunuh mikroorganisme, virus, bakteri pada objek permukaan benda mati," kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (30/3).

Misalnya lantai, meja, peralatan medis, atau permukaan benda yang sering orang sentuh. Sementara penularan virus corona ke manusia tidak hanya terjadi dari virus yang ada pada benda mati, tetapi juga antara manusia.

Karena itu, cairan disinfektan sebaiknya tidak disemprotkan ke tubuh manusia. Sebab, hal itu bisa merusak kulit dan membahayakan mulut serta mata. Selain itu, penggunaan cairan disinfektan pada tempat umum juga mesti memperhatikan komposisi bahan.

Penggunaan cairan disinfektan secara berlebihan bisa membahayakan kesehatan manusia. "Seperti fogging saja. Karena dapat menimbulkan iritasi kulit, bahkan mengganggu pernapasan," imbuh Wiku.

Penulis: Sania Mashabi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugus Tugas Covid-19: Disinfektan Tak Efektif Lindungi Manusia dari Corona"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×