kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Hampir 100% Omicron, Kenali 6 Ciri-Ciri Gejala Varian Ini Mengacu Data Kemenkes


Rabu, 02 Maret 2022 / 13:24 WIB
Kasus Hampir 100% Omicron, Kenali 6 Ciri-Ciri Gejala Varian Ini Mengacu Data Kemenkes
ILUSTRASI. Ciri-ciri gejala Omicron yang banyak dirasakan di Indonesia, mengacu data Kemenkes. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Omicron makin mendominasi kasus Covid-19 di seluruh dunia, hampir 100%. Varian lain virus corona baru yang masih beredar hanya Delta dan Alpha. Kenali ciri-ciri gejala Omicron.

Dari 488.463 sequences yang diunggah ke GISAID dalam 30 hari terakhir, sebanyak 486.182 atau 99,5% adalah Omikron, 1.601 (0,3%) Delta, dan enam (<0,1%) ialah Alpha. 

"Dalam 30 hari terakhir, tidak ada Beta, Gamma, Lambda, Mu, atau non-VOC/VOI lainnya," kata WHO dalam dalam Pembaruan Epidemiologi Mingguan COVID-19 yang terbit Selasa (1/3).

Sementara Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengungkapkan, kasus Omicron secara nasional mencapai 98% dari total kasus Covid-19 di Indonesia. 

Baca Juga: Menuju Endemi Covid-19, Ini Sejumlah Indikator yang Harus Indonesia Capai

"Bekali diri dengan mengenal lebih dalam seputar karakteristik, gejala, cara deteksi, dan langkah penanganan varian Omicron agar kita lebih siap dan waspada," sebut akun Facebook Kemenkes, dikutip 18 Februari lalu.

Mengutip video berjudul Omicron di akun Facebook Kemenkes, berikut gejala varian Omicron yang banyak dirasakan di Indonesia:

  1. Demam
  2. Batuk
  3. Kelelahan
  4. Pilek
  5. Nyeri tenggorokan
  6. Sakit kepala

Baca Juga: Sejumlah Kota Masuk Level 4, Ini Aturan Main PPKM Level 4

"Namun, tetap ada risiko gejala serius bagi lansia, orang yang memiliki komorbid, dan yang belum divaksin," tulis Kemenkes di video yang ada di akun Facebook Kemenkes itu.

Kemenkes menyebutkan, pasien tanpa gejala atau bergejala ringan segera melakukan isolasi mandiri di rumah jika memenuhi syarat klinis dan rumah. Bila tidak terpenuhi, maka isolasi di fasilitas terpusat yang disiapkan pemerintah.

Berikut aturan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron:

  • Bila tidak bergejala, isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak swab positif.
  • Jika bergejala, selesai isolasi minimal 13 hari sejak muncul gejala dengan 3 hari terakhir bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
  • Isolasi bisa lebih cepat bila ada perbaikan gejala dan hasil pemeriksaan PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selng waktu 24 jam menunjukkan 2 kali berturut-turut negatif atau CT>35

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×