kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Covid-19 13 Februari 2022 Muncul 44.526, Ini Aturan & Syarat Isolasi Mandiri


Senin, 14 Februari 2022 / 15:33 WIB
Kasus Covid-19 13 Februari 2022 Muncul 44.526, Ini Aturan & Syarat Isolasi Mandiri
ILUSTRASI. Kasus Covid-19 13 Februari 2022 Muncul 44.526, Ini Aturan & Syarat Isolasi Mandiri


Sumber: covid19.go.id,Kementerian Kesehatan RI,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penambahan kasus Covid-19 di Indonesia hingga 13 Februari semakin mengkhawatirkan. Untuk mencegah lonjakan pasien di rumah sakit, orang yang terinfeksi Covid-19 dan Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala boleh isolasi mandiri di rumah.

Lalu berapa lama isolasi mandiri harus dilakukan untuk sembuh dari Covid-19? Kapan pasien isolasi mandiri dianggap sembuh dari Covid-19?

Satgas Covid-19 mencatat ada tambahan 44.526 kasus baru infeksi virus corona pada 13 Februari 2022. Sehingga total menjadi 4.807.778 kasus positif Covid-19 pada 13 Februari 2022 sejak diumumkan pada Maret 2021.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus positif Covid-19 pada 13 Februari 2022 bertambah 26.916 orang sehingga menjadi sebanyak 4.309.763 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat kasus positif Covid-19 pada 13 Februari 2022 di Indonesia bertambah 111 orang menjadi sebanyak 145.176 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia per 13 Februari 2022 mencapai 352.839 kasus, bertambah 17.499 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meyakini lonjakan kasus Covid-19 ini lantaran varian baru Omicron. Namun, Covid-19 Omicron berbeda dengan Delta. Covid-19 Omicron menimbulkan gejala yang lebih ringan dibandingkan Delta.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir 14 Februari 2022, Apakah Diperpanjang? Cek Update Covid-19

Kemenkes menegaskan isolasi mandiri di rumah hanya dilakukan untuk pasien Covid-19 Omicron tanpa gejala atau gejala ringan. Isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron harus sesuai syarat klinis dan syarat rumah seperti yang tercantum di Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.

Masa isolasi mandiri pasien Covid-19 Omcron

Dilansir dari Kompas.com, Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 menyatakan lama masa isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron bergantung terhadap kondiri pasien itu sendiri.

Berikut rincian aturan isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron

1. Pasien Omicron tidak bergejala

Pasien Omicron yang tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari terhitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pasien Omicron bergejala ringan

Adapun pasien Omicron bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala. Bebas gejala artinya tidak mengalami demam dan gangguan pernapasan. Secara keseluruhan, pasien Omicron yang bergejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasi mandirinya adalah 13 hari. Apabila di hari ke-10 pasien Omicron masih menunjukkan gejala, maka isolasi mandiri tetap dilakukan sampai gejala hilang dan ditambah masa isolasi 3 hari.

3. Pemeriksaan PCR

Masa isolasi mandiri pasien Omicron juga bisa diakhiri dengan uji PCR dengan beberapa catatan. Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri bisa melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke-5 atau ke-6 dengan selang waktu 24 jam. Jika hasil negatif atau CT > 36 selama uji PCR 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan bahwa masa isolasi mandiri pasien Omicron sudah selesai. Adapun pemeriksaan uji PCR selama dua kali berturut-turut dilakukan secara mandiri.

4. Tanpa pemeriksaan PCR

Pasien Covid-19 Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi mandiri, tetapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk PCR di hari ke-5 dan ke-6 dengan selang 24 jam, maka bisa melanjutkan masa isolasi mandiri hingga 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala.

Diberitakan oleh Kompas.com, Minggu (6/2/2022), dokter umum sekaligus kandidat PhD di Medical Science di Kobe University, Adam Prabata menyebutkan, pasien Omicron bisa mengakhiri masa isolasi mandiri tanpa melakukan pemeriksaan PCR. Syaratnya, sudah melewati masa isolasi mandiri sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022. "Boleh. Yang bergejala juga tidak perlu PCR lagi kalau memang sudah sesuai perhitungan waktunya," kata Adam, dikutip oleh Kompas.com, Minggu (11/2/2022).

Syarat pasien Omicron isolasi mandiri di rumah

Selain tidak bergejala dan bergejala ringan, pasien Omicron yang hendak melakukan isolasi mandiri di rumah juga harus memenuhi beberapa syarat klinis dan syarat rumah. Berikut syarat klinis yang harus dimiliki bagi pasien Covid-19 Omicron yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah:

Syarat klinis dan perilaku isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron.

  • Usia kurang dari 45 tahun.
  • Tidak memiliki komorbid.
  • Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya.
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Adapun syarat rumah dan fasilitas pendukung lainnya untuk isolasi mandiri di antaranya:

  • Dapat tinggal di kamar terpisah.
  • Lebih baik lagi jika lantai terpisah.
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
  • Dapat mengakses pulse oksimeter.
  • Apabila syarat klinis dan syarat rumah tidak terpenuhi maka pasien Omicron harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Layanan obat gratis bagi pasien Covid-19 Omicron isolasi mandiri di rumah

Bagi pasien Covid-19 Omicron yang melakukan isolasi mandiri di rumah, Kemenkes memberikan fasilitas telekonsultasi dan obat gratis yang dapat diakses melalui: https://isoman.kemkes.go.id/.

Layanan obat gratis Covid-19 Omicron tersebut terdiri dari 2 jenis, di antaranya:

1. Paket obat gratis pasien Covid-19 Omicron tanpa gejala

Pasien Covid-19 Omicron tanpa gejala bisa memperoleh obat gratis yang terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc dengan dosis 1 x 1 selama 10 hari dan bisa dikonsumsi oleh semua umur.

2. Paket obat gratis pasien Covid-19 Omicron bergejala ringan

Pasien Covid-19 Omicron yang bergejala ringan juga dapat mengakses obat gratis yang terdiri dari Multivitamin C, B, E, dan Zinc dengan dosis 1 x 1 sebanyak 10 tablet dan Favipiravir 200 mg berjumlah 40 kaplet. Atau, pasien Omicron bergejala ringan juga bisa memperoleh obat gratis lainnya, yakni Molnupiravir 200 mg dengan dosis 2 X 4 tablet berjumlah 40 tablet dan Paracetamol 500 mg sebanyak 10 tablet.

Itulah perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia per 13 Februari 2022 beserta aturan isolasi mandiri. Mari patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×