kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapan Penerima Dosis Tunggal Vaksin Janssen (J&J) Bisa Dapat Booster?


Senin, 11 April 2022 / 10:42 WIB
Kapan Penerima Dosis Tunggal Vaksin Janssen (J&J) Bisa Dapat Booster?
ILUSTRASI. Kemenkes mengatakan, penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah terus menggalakkan program vaksinasi booster Covid-19 bagi masyarakat. Hanya saja, masih muncul pertanyaan di masyarakat apakah penerima vaksin Covid-19 jenis Janssen (J&J) boleh menerima vaksin booster? 

Mengutip laman kemkes.go.id, Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa vaksin jenis Janssen merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). 

Untuk saat ini vaksin Janssen (J&J) ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal. Itu artinya, meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap. 

Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

"Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian," ujar dr. Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Cara Mudah Isi e-HAC, Wajib Bagi yang Mudik Naik Pesawat!

Bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK)?

Menurut Kemenkes, mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual. Yakni dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak. 

Vaksin Janssen (J&J) sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

Baca Juga: Moderna Tarik Ratusan Ribu Dosis Vaksin Covid-19 di Eropa, Ada Apa?

"Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster. Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin Covid-19 lainnya," jelas Nadia. 

Setiaji ST. M.Si, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes menambahkan, apabila masyarakat penerima vakin Janssen belum mendapat booster, maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×