kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jodoh Tidak Kemana, Tunda Dulu Kalau Mau Hajatan Pernikahan di Masa PPKM


Jumat, 22 Januari 2021 / 16:19 WIB
Jodoh Tidak Kemana, Tunda Dulu Kalau Mau Hajatan Pernikahan di Masa PPKM
ILUSTRASI. Pemerintah di sejumlah daerah bisa dengan tegas membubarkan hajatan pernikahan selama masa PPKM. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021. Bagi Anda yang bermaksud menggelar hajatan pernikahan, pikir-pikir lagi untuk menunda atau mengurangi jumlah tamu. Pasalnya, sejumlah daerah bisa dengan tegas melakukan pembubaran acara. 

Meskipun mungkin tidak sebanyak semasa sebelum pandemi Virus Corona (Covid-19), sejumlah hajatan pernikahan masih banyak digelar di Bulan Januari 2021. Mulai pertengahan bulan ini hingga pertengahan Februari yang bertepatan dengan Bulan Jumadilakhir dalam kalender Hijriyah, memang masuk dalam salah satu bulan baik untuk penyelenggaraan hajatan menurut kepercayaan Jawa-Muslim.

Selain Jumadilakhir, bulan baik lain untuk penyelenggaraan hajatan pernikahan yakni Rajab dan Ruwah yang tahun ini bertepatan dengan pertengahan Februari hingga pertengahan April 2021. Ada pula Bulan Besar yang tahun ini kurang lebih bertepatan dengan pertengahan Juli hingga pertengahan Agustus 2021.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Jumat (22/1): Bertambah 13.632 kasus baru, taati selalu 5 M

Masalahnya, hajatan pernikahan identik dengan kerumunan massa keluarga besar kedua mempelai dan tamu undangan. Situasi tersebut tentu bertolak belakang dengan imbauan pemerintah melalui #satgascovid19 agar masyarakat #jagajarakhindarikerumunan. Tidak bisa dipastikan juga jika penyelenggara hajatan dan masing-masing tamu menerapkan protokol kesehatan yang lain yakni #pakaimasker dan #cucitanganpakaisabun.

Maka jangan heran jika sementara waktu sejumlah daerah melarang penyelenggaraan hajatan pernikahan. Yogyakarta misalnya, menangguhkan pemberian izin hajatan pernikahan selama masa PPKM. Namun jika izin sudah diperoleh sebelum PPKM, hajatan pernikahan bisa dilaksanakan dengan batasan jumlah kerumunan 50 orang. Kalau sampai melanggar, sanksi berupa pembubaran hajatan pernikahan bisa saja terjadi. Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul sudah menerapkannya.

Tak cuma di Yogyakarta, sejumlah pemerintah daerah lain juga tak segan membubarkan hajatan pernikahan. Menurut pemberitaan Tribun Solo (19/1), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah membubarkan sekitar 20 hajatan pernikahan selama masa PPKM.

Baca Juga: Euforia vaksinasi Covid-19 tak boleh abaikan protokol kesehatan 5 M

Sementara Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Purbalingga telah membubarkan dua hajatan pernikahan di Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada Jumat (15/1). Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, hajatan tersebut melanggar Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/0201 yang mengatur kegiatan masyarakat saat PPKM.

Namun sebagai informasi, pelaksanaan aturan maupun penindakan atas pelanggaran kebijakan PPKM bisa berbeda di setiap provinsi, kabupaten atau kota. Meskipun, sudah ada imbauan umum dari Kementerian Dalam Negeri.

Begitu pula dengan pemberlakukan jam malam operasional usaha. Kota Magelang, Jawa Tengah contohnya, masih memperbolehkan tempat makan beroperasi hingga pukul 21.00 wib. Agustinus Enggar Prasaja, Staf Satpol PP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjelaskan, dasar pemberlakukan aturan PPKM di Kota Magelang mengacu pada surat edaran Wali Kota Magelang. Teknis lengkap pelaksanaanya ada dalam beleid itu.

Adapun selama melakukan razia protokol kesehatan Covid-19, belum semua masyarakat patuh #pakaimasker ketika berada di luar rumah. "Ada yang tetap ngeyel tidak pakai masker dengan alasan rumahnya dekat," kata Enggar saat dihubungi KONTAN, Jumat (22/1).

Asal tahu, Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang selama dua minggu, dari 26 Januari-8 Februari 2021. Perpanjangan tersebut mengacu pada evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama yang berlangsung pada 11-25 Januari 2021.

Baca Juga: Indonesia catat kasus corona tertinggi di Asia Tenggara, nomer 4 di Asia, no 19 dunia

Sebelumnya PPKM berlangsung di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. "Dari tujuh provinsi terlihat masih ada peningkatan di lima provinsi dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari pemberitaan Sekretariat Kabinet (Setkab) RI, Kamis (21/1)

PPKM tahap pertama berlaku di 73 kabupaten atau kota di tujuh provinsi. Sebanyak 29 kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM tahap pertama masih berada di zona risiko tinggi. Sisanya tediri dari 41 kabupaten atau kota zona risiko sedang dan tiga kabupaten atau kota lainnya zona risiko rendah.

Sementara menurut informasi dalam Covid19.go.id, hingga Jumat (22/1) ada tambahan 13.632 kasus baru yang terinfeksi Corona di Indonesia. Jumah penambahan itu tepat di bawah level penambahan rekor tertinggi 14.224 pada 16 Januari 2021 lalu. Alhasil, total menjadi 965.283 kasus positif Corona.

Jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 8.357 orang sehingga menjadi sebanyak 781.147 orang. Lalu, jumlah orang yang meninggal akibat Virus Corona di Indonesia bertambah 250 orang menjadi sebanyak 27.453 orang.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Kemendagri: Kepala daerah memiliki peran penting sukseskan program vaksinasi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×