kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Isu Polusi Kian Mengkhawatirkan, Perusahaan Wajib Lakukan Hazard Analysis


Kamis, 24 Agustus 2023 / 12:41 WIB
Isu Polusi Kian Mengkhawatirkan, Perusahaan Wajib Lakukan Hazard Analysis
ILUSTRASI. Menngatasi polusi udara di Jakarta bukan hanya tugas pemerintah saja, tetapi masing-masing perusahaan harus peduli dengan hal ini


Reporter: Francisca Bertha Vistika | Editor: Francisca bertha

Polusi Udara - Polusi udara tidak hanya bisa terjadi luar ruangan saja, nyatanya polusi bisa masuk ke dalam ruangan termasuk gedung perkatoran. Perusahaan pun harus menyadari dan mencegah dampaknya. 

Ray Wagiu Basrowi, seorang dokter yang juga Founder dan Chairman Health Collaborative Center memaparkan soal penelitian yang hasilnya menunjukan bahwa 1 dari 2 warga Jakarta sudah tahu bahwa wilayah ini terkena polusi udara. Akan tetapi, 3 dari 10 warga Jakarta belum benar-benar memahami dampak dari polusi ini. Hal ini karena mereka belum melihat bukti nyata dari dapak polusi udara. 

"Orang masih santai saja bepergian tanpa masker, jadi aspek pemaknaan warga Jakarta tentang polusi udara ini masih buruk. Bahkan 7 dari 10 warga Jakarta bisa dibilang tidak dapat melakukan perlindungan diri,"ujarnya.

Baca Juga: PLTU Menolak Disudutkan Terkait Polusi di Ibu Kota

Ray mengatakan bahwa dampak polusi benar-benar mengkhawatirkan. Bila lebih dari 2 jam menghirup polusi akan mudah capek dan sulit fokus. 

Bahkan dalam hitungan 30-40 menit bisa membuat radang. Muncul gejala batuk, mata berair dan bahkan bisa memicu stress dan gangguan pembuluh darah. 

Pencegahan dan Penangan

Ray mengatakan apa yang dilakukan pemerintah dalam menurunkan kadar polusi patut diapresiasi. Asap kendaraan dan aktivitas industri yang dihentikan adalah langkah nyata. Apalagi pemerintah sudah menerapkan hujan buatan untuk mengatasi hal ini. 

Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pemerintah Dinilai Reaktif dan Hanya Tambal Sulam Aturan

Namun semua itu belum bisa dianggap berhasil kalau hanya pemerintah yang bergerak. Menurutnya mau ada hujan buatan pun sebenarnya ada partikel halus di dalam ruangan dan itu tidak bisa diselesaikan dengan hujan buatan. 

Sekarang ini, pencegahan dan solusi dilakuakn dengan menyesuaikan skala dampak. Saat diwawancarai KONTAN terkait langkah apa yang tepat sebenarnya dengan mewajibkan APD untuk mereka yang keluar ruangan. Apalagi untuk mereka yang pekerja, saran Ray dari perusahaan harus melindungi karyawannya paling tidak APD. 

"Perusahaan menyarankan karyawannya menggunakan APD, bisa dengan masker dahulu. Dorong status kesehatan para pekerja terutama status gizi agar bisa mengruangi dampak polusi udara," ujar Ray. 

Baca Juga: Ini Isi Instruksi Mendagri untuk Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek

Perusahaan sendiri sebenarnya harus mengimplementasikan Keselamatan dan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melakukan hazard analysiis atau analisis potensi bahaya. 

Ray bilang tak hanya di pabrik, di ruangan perkantoran pun bisa terjadi polusi udara itu. "Seharusnya dengan kondisi seperti ini tenaga K3 wajib melakukan analisis ini. Kalau ternyata memang sangat berpolusi ya mau tidak mau dibuat WFH," katanya. 

Sementara itu paling tidak perusahaan menyiapkan hepafilter untuk bisa menangkap kadar logam dan partikel halus di luar ruangan. Didukung pula dengan pemberian multivitamin ke karyawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×