kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Isolasi mandiri karena positif corona, apakah harus tes PCR?


Selasa, 29 Desember 2020 / 06:35 WIB
Isolasi mandiri karena positif corona, apakah harus tes PCR?
ILUSTRASI. Isolasi mandiri karena positif corona, apakah harus tes PCR?. KONTANFransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Riau. Masyarakat yang terinfeksi virus corona dan tidak menunjukkan gejala parah bisa menjalani isolasi mandiri di rumah selama 10 hari hingga 2 pekan. Setelah 2 pekan, apakah virus corona sudah hilang dari tubuh? Amankah peserta isolasi mandiri yang tidak melakukan tes PCR atau swab test virus corona?

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi mengatakan, pasien positif Covid-19 yang sudah diisolasi selama 10 hari dan tak menunjukkan gejala, maka tidak lagi berisiko menularkan virus kepada orang lain. Dengan demikian, yang bersangkutan diperbolehkan kembali beraktivitas atau bekerja seperti biasa, tanpa harus menjalani tes PCR terlebih dahulu.

Namun, Yovi menyayangkan, masih banyak institusi pemerintah maupun swasta yang tidak memperbolehkan karyawannya bekerja kembali setelah selesai menjalani isolasi selama 10 atau 13 hari. Para karyawan diwajibkan menjalani tes PCR terlebih dahulu, dan jika terbukti negatif baru diperbolehkan kembali bekerja.

"Sebenarnya tidak boleh seperti itu. Begitu dokter menyatakan Covid-19 berdasarkan resumenya sembuh. Walaupun tanpa ada dasar dari swab yang menyatakan negatif orang tersebut sudah sembuh dan beres, jangan lagi dilarang-larang, apalagi pakai stigma," kata Yovi, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (27/12/2020).

Baca juga: Akan dimulai tahun 2021, ini cara masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19

Amankah kembali beraktivitas tanpa dites PCR?

Epidemiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Windhu Purnomo, mengatakan, informasi yang disampaikan oleh Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau tersebut sudah tepat. "Satgas ini sudah benar, karena dia menyampaikan itu sesuai dengan pedoman Kemenkes terbaru, revisi 5," kata Windhu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/12/2020).

Windhu mengatakan, berdasarkan pedoman terbaru dari Kemenkes, orang yang memerlukan follow up tes PCR setelah masa isolasi 10-13 hari adalah mereka yang memiliki gejala berat dan kritis. "Yang lain itu enggak perlu PCR lagi. Yang menentukan nanti adalah dokter penanggung jawab pasien itu, apakah dia sudah oke atau tidak, sudah boleh pulang atau belum," kata Windhu.

Menurut Windhu, yang terpenting adalah pasien telah menjalani masa isolasi minimal 10 hari, dan jika bergejala maka masa isolasi ditambah tiga hari. "10 hari itu setelah gejala pertama muncul, dan ditambah tiga hari. Kalau yang enggak punya gejala (OTG) cukup 10 hari sejak spesimen itu diambil. Selesai," kata Windhu.




TERBARU

[X]
×