Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jelang libur akhir tahun, sejumlah daerah menyaratkan pendatang untuk membawa surat keterangan test polymerase chain reaction (PCR) swab terhadap virus corona. Jangan khawatir, sudah banyak klinik dan rumah sakit yang menyediakan layanan tes PCR swab.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan batas atas tarif test polymerase chain reaction (PCR) swab yakni Rp 900 ribu. Namun, masih banyak kita jumpai rumah sakit, atau kilinik yang memberikan layanan test PCR swab secara mandiri dengan harga melebihi batas Kemenkes.
Padahal, lewat Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang keluar 5 Oktober, Kementerian Kesehatan menetapkan batas atas tarif test PCR atau swab test maksimal Rp 900 ribu.
Satgas Penanganan Covid-19 bahkan juga sudah meminta masyarakat untuk melaporkan fasilitas kesehatan, yang mengenakan tarif test usap mandiri atau swab test di atas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Banyak rumahsakit sediakan swab test drive thru, simak daftar dan biayanya
Dari penelusuran KONTAN, sudah banyak rumah sakit dan klinik yang melayani tes swab dengan tarif Rp 900 ribu, sesuai dengan tarif maksimal yang ditentukan oleh masyarakat. Meski begitu, tak sedikit rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menetapkan syarat dan ketentuan berlaku atas test PCR swab dengan tarif makasimal Rp 900 ribu.
Ini artinya, tarif test swab dengan harga Rp 900 ribu bisa dilakukan sepanjang memenuhi syarat. Umumnya: syarat terkait hasil test yang bisa diterima masyarakat yang melakukan swab mandiri. Jika masyarakat menginginkan hasil cepat, tarif test PCR swab mahal, di atas batas atas pemerintah.
Semakin cepat hasil test atas paparan corona diterima konsumen, tarif yang dikenakan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang melayani test PCR swab mahal.
Baca Juga: Lebih akurat dari rapid, lebih murah dari PCR, swab antigen jadi favorit,ini biayanya
Tak cuma itu saja, tarif atas test PCR swab menjadi kian mahal jika konsumen meminta perlakukan khusus misalnya layanan home servis alias test di rumah.
Tapi jika Anda ingin melakukan test PCR swab dengan tarif sesuai atau bahkan di bawah tarif yang ditetapkan pemerintah, berikut daftar rumah sakit dan klinik penyedia layanan test PCR swab dengan tarif maksimal Rp 900 ribu: