Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi mengeluarkan daftar obat-obatan jenis sirup yang dinyatakan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat
Daftar obat aman dikonsumsi ini karena terbukti bebas dari paparan dua zat berbahaya yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengumumkan sebanyak 133 jenis obat sirup yang aman digunakan oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian BPOM sebanyak 133 obat sirup tersebut sudah terbukti bebas dari paparan dua zat berbahaya yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Baca Juga: BPOM: 23 dari Daftar 102 Obat Yang Dipakai Pasien Gagal Ginjal, Masih Aman Dikonsumsi
Kesimpuilan BPOM ini lantaran berdasarkan hasil penelitian BPOM sebanyak 133 produk ini tidak menggunakan bahan baku yang berpotensi menimbulkan senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) selama proses produksi.
Ada empat bahan baku obat yang disinyalir bisa menyebabkan paparan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) adalah bahan baku propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin atau gliserol.
Adapiun daftar 133 sirup obat yang tidak menggunakan empat bahan baku yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol resmi diumumkan oleh BPOM.
Baca Juga: BPOM Resmi Mencoret Termorex Sirup dari Daftar Obat Tercemar EG dan DEG, Ada Apa?
"Sebanyak 133 obat ini aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," terang Penny K Lukito, Minggu (23/10).
Berikut ini daftar lengkap obat sirup yang tekah dinyatakan aman oleh BPOM untuk dikonsumsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News