Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) atau Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Aturan tersebut mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM mikro akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
Lantas, apa bedanya PPKM mikro dengan PPKM Jawa Bali yang berlaku dua periode kemarin?
Baca Juga: Melalui GDP Venture, Grup Djarum resmi meluncurkan platform tanda tangan digital
Beda PPKM Jawa Bali dengan PPKM Mikro
Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (8/2/2021), PPKM skala mikro adalah pembatasan yang dilakukan dengan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. Pada PPKM mikro sejumlah aturan atau aktivitas yang dibatasi berbeda dengan PPKM sebelumnya, di antaranya:
- Jumlah maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50%, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah. Sementara pada PPKM sebelumnya jumlah maksimal karyawan yang bekerja di kantor hanya 25%.
- Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.
- Kemudian, jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran pun dinaikkan menjadi maksimal 50%, dari sebelumnya hanya 25%.
- Pusat perbelanjaan dan mal pun dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan, naik dibandingkan saat PPKM sebelumnya hanya hingga pukul 20.00.
Pada PPKM mikro kali ini juga terbuka peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus. Terutama berkaitan dengan empat parameter yang telah ditentukan selama empat minggu berturut-turut.
Baca Juga: Sanksi SKB 3 Menteri seragam sekolah negeri: dari teguran hingga terkait dana BOS
Daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain adalah DKI Jakarta. Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.
Lalu, DI Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.
Serta Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.
Selanjutnya: PPKM Diperpanjang hingga 22 Februari, Efektivitasnya Pengaruhi Pemulihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News