kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.409   -26,00   -0,16%
  • IDX 7.172   30,54   0,43%
  • KOMPAS100 1.044   3,16   0,30%
  • LQ45 813   1,58   0,19%
  • ISSI 225   0,08   0,04%
  • IDX30 425   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,54   -0,11%
  • IDX80 117   0,01   0,01%
  • IDXV30 121   -0,61   -0,50%
  • IDXQ30 140   0,12   0,08%

Ini Empat Hal Penting dalam Hadapi Masa Endemi


Rabu, 05 Juli 2023 / 16:22 WIB
Ini Empat Hal Penting dalam Hadapi Masa Endemi
ILUSTRASI. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia, Rabu (21/06/2023) lalu, yang menandai masuknya Indonesia ke masa pandemi.

“Presiden akhirnya kasih rapot saya, ‘Sudah selesai tugasnya, sudah ke endemi’,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. di kanal YouTube Sekretariat Kabinet.

Menkes menekankan, terdapat empat hal penting dalam menghadapi pandemi.

Pertama, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan masing-masing.

“Itu sebenarnya intervensi kesehatan yang paling bagus, paling berhasil kalau masyarakat sudah menjaga kesehatannya sendiri-sendiri, bukan diintervensi dari luar,” ujarnya.

Baca Juga: Status Pandemi Dicabut, BPJS Kesehatan: Anggaran untuk Pembiayaan Covid-19 Mencukupi

Kedua, kesiapan alat surveilans atau alat untuk mendeteksi penyakit. Menkes menyampaikan, saat ini pihaknya telah menyediakan alat deteksi COVID-19 di berbagai apotek sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mendeteksi penyakit tersebut.

“Dijual di apotek-apotek, jadi kalau orang mau tes enggak usah ke lab saja tapi bisa juga pakai rapid tes antigen,” ujarnya.

Ketiga, kesiapan fasilitas dan alat kesehatan serta obat-obatan atau antivirus. Menkes menyampaikan, selain layanan kesehatan dan obat-obatan di rumah sakit, saat ini juga telah tersedia layanan telemedisin.

“Sekarang antivirus itu kalau dia [pasien] enggak ke rumah sakit bisa dibeli juga di apotek dengan resep dokter, ada namanya paxlovid, molnupiravir, favipiravir itu sudah siap. Jadi kalau kena [COVID-19] bisa mau [perawatan] di rumah bisa pakai obat itu. Atau kalau mau di rumah sakit, kita juga sudah siapin,” kata Budi.

Baca Juga: Masuk Endemi, Beban BPJS Kesehatan Bertambah

Terakhir, Menkes menekankan mengenai pentingnya vaksinasi, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan.

“Vaksinasi itu tetap diberikan untuk orang-orang yang memiliki komorbid atau berisiko tinggi, immunocompromised, dan yang pertama kali belum pernah divaksinasi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×