kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini cara pencegahan penularan Covid-19 di perkantoran dan tempat kerja


Senin, 23 November 2020 / 21:15 WIB
Ini cara pencegahan penularan Covid-19 di perkantoran dan tempat kerja


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Aktivitas masyarakat saat ini pun dapat berpotensi menimbulkan risiko penularan baru, tak terkecuali di perkantoran maupun di tempat kerja lain.

Sehingga, pemerintah telah memperketat protokol kesehatan di mana pun untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19. Adapun hingga saat ini berbagai aturan kantor juga semakin diperketat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, apabila dalam perkantoran harus menerima tamu dari luar atau pun orang yang akan berkunjung ke kantor, tamu maupun kantor tetap harus mengikuti protokol kesehatan 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Adapun menurutnya apabila kantor memiliki kebijakan tertentu untuk lebih merasa aman maka akan sangat memungkinkan untuk melakukan test swab atau tamu yang berkunjung wajib membawa keterangan test Covid-19.

“Yang terpenting segala sesuatunya tetap harus mematuhi protokol kesehatan,” jelas Wiku saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (22/11).

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Minggu (22/11): Tambah 4.360 kasus, jangan lupa cuci tangan

Wiku juga mengatakan, meski dalam sebuah perkantoran diperlukan adanya rapat bersama client tertentu maka ia menganjurkan agar rapat bisa dilakukan secara virtual. Sehingga segala kontak maupun yang berpotensi kumpul-kumpul dapat dihindari.

“Sebisa mungkin kita bisa hindari  kontak/berkumpul. Sekarang juga bisa melakukan meeting virtual. Kalau harus rapat, diusahakan dalam ruangan yang maksimal hanya terisi 50%, dan waktunya tidak lebih dari 2 jam,” tandasnya.

Dengan demikian, potensi penyebaran Covid-19 juga dapat teratasi. Ia juga mengatakan bahwa kantor beserta karyawan perlu menetapkan protokol kesehatan yang ketat.

Direktur Kebapeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat menjelaskan dalam area perkantoran Kemenkeu, tamu yang berkunjung diwajibkan harus membawa bukti hasil rapid test.

“Kita di Kementerian Keuangan ada aturan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 terutama untuk tamu juga yang berkunjung ke kantor kita perlu membawa hasil rapid test,” kata Syarif.

Adapun, dalam kantor Bea dan Cukai pihaknya juga telah menyediakan pengecekan temperature suhu badan serta petugas yang bertugas memakai masker standard kesehatan.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×