Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah mengubah cara orang bersosialisasi. Salah satu yang paling menonjol adalah keharusan menjaga jarak baik ketika keluar rumah maupun menerima tamu di kantor.
Sejumlah pelaku usaha di sektor asuransi dan dana pensiun membagikan tips terkait langkah aman untuk menerima tamu di kantor ketika pandemi.
Presiden Direktur Dana Pensiun Astra Suheri Lubis mengharuskan setiap tamu sebelum berkunjung ke kantor untuk mengisi form yang menyatakan kondisi kesehatan dan riwayat perjalanan mereka dalam beberapa hari terakhir.
"Selanjutnya pada saat datang, menunjukkan form tersebut sudah diisi," kata Suheri, Minggu (22/11).
Baca Juga: Arah rupiah pekan depan menanti data ekonomi AS
Sebelum masuk kantor, suhu tubuh mereka dicek, menggunakan hand sanitizer dan masker. Lalu mereka disemprot disinfektan baru kemudian dipersilahkan masuk ke ruang rapat.
Tidak hanya sampai situ, perusahaan juga membatasi kunjungan tamu. Biasanya, tamu yang hadir sekitar dua orang dan dibatasi sampai lima orang. Jika dimungkinkan, kantor menghindari kedatangan tamu terlalu ramai.
Tidak berbeda jauh, Jasindo juga menerapkan pengukuran suhu dan assessment untuk mengetahui kondisi tamu dan karyawan yang hadir di kantor. Apabila suhu tubuh tamu atau karyawan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, mereka diminta untuk menyampaikan hasil rapid test dengan hasil non-reaktif.
"Untuk tamu yang hadir disyaratkan untuk mengikuti pengukuran suhu tubuh dan mengikuti self assessment atau menunjukkan hasil rapid test apabila tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan," terang Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara.
Dalam ketentuan kantor, pengunjung dengan suhu tubuh di bawah 37,5 C dipersilahkan untuk masuk ke gedung Asuransi Jasindo. Jika di atas 37,5 C, petugas akan mengarahkannya berkunjung ke rumah sakit atau klinik terdekat.
Selain itu, mereka sudah melakukan prosedur standar wajib dengan mengisi declaration form dengan melampirkan KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI), paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) dan dokumen penunjang lainnya yang akan diperiksa petugas.
Baca Juga: DANA dorong digitalisasi transaksi pembayaran UMKM di KEK Pariwisata Likupang
Sementara untuk menghindari penularan Covid-19, perusahaan berupaya untuk meminimalisir pertemuan fisik dan menggantikannya dengan pertemuan secara virtual dengan menggunakan aplikasi yang tersedia.
"Selain itu kami juga melakukan rapid test dan melakukan disinfektan ruangan serta area kantor secara berkala" terangnya.
Baru kemudian petugas memberikan kartu akses atau izin masuk kantor kepada pengunjung dan mempersilahkan mereka masuk ruangan. Akses itu diberikan bagi pengunjung yang tidak memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri dalam rentang waktu 14 hari kalender.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News