Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara daftar online Puskesmas dengan praktis. Proses pendaftaran layanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) melalui platform digital atau sistem online.
Dengan layanan ini, pasien tidak perlu datang langsung ke Puskesmas untuk mendaftar, melainkan dapat melakukannya dari rumah atau tempat lain yang memiliki akses internet.
Proses ini memudahkan pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus mengantri lama di Puskesmas.
Pasien dapat mengakses portal pendaftaran online di situs web resmi Puskesmas atau aplikasi Mobile JKN untuk peserta BPJS.
Baca Juga: Mudah, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Online Atau Ke Kantor Layanan
Jika belum memiliki akun, pasien harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data pribadi seperti nama, nomor identitas (KTP), tanggal lahir, alamat, nomor telepon, dan informasi lain yang diperlukan.
Setelah login, pasien dapat memilih layanan kesehatan yang diinginkan, seperti pemeriksaan umum, imunisasi, layanan kesehatan ibu dan anak, atau layanan lainnya yang tersedia di Puskesmas.
Pasien dapat memilih tanggal dan waktu kunjungan yang tersedia sesuai dengan jadwal praktik dokter atau layanan yang diinginkan.
Setelah memilih layanan dan jadwal, pasien akan menerima konfirmasi pendaftaran.
Baca Juga: 3 Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan sesuai Tingkat Penyakit
Registrasi di Mobile JKN
Nah, registrasi yang perlu diketahui oleh peserta BPJS,
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Aplikasi dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore.
- Klik Masuk/Daftar di ujung kiri atas, lalu pilih daftar.
- Ketik NIK, nama lengkap, tanggal lahir.
- Lalu masukkan captcha dan klik validasi data.
- Setelah itu, muncul tampilan "Selamat Datang" dan isi data nomor handphone, email, password, dan konfirmasi password.
- Pastikan nomor yang dipakai mendaftar memiliki pulsa, karena pengguna akan diberi kode OTP.
- Klik Registrasi dan pengguna akan mendapat notifikasi pendaftaran akun berhasil.
- Kembali ke menu utama aplikasi, lalu masukkan data yang tersedia dan klik Masuk.
- Pada tampilan menu, klik pendaftaran peserta.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga dan isi captcha, lalu klik proses.
- Data peserta akan muncul sesuai dengan kartu keluarga atau data yang terdaftar di Dukcapil.
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, kelas perawatan, dan dokter gigi.
- Masukkan email dan klik simpan.
- JKN akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email yang didaftarkan.
- Masukkan kode verifikasi yang telah didapatkan ke aplikasi Mobile JKN.
- Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
- Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, dan berbagai merchant.
Cara daftar di Website Daerah
Nah, untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan peserta di puskesmas perlu mengetahui ketentuan di fasilitas kesehatan setempet. Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen KTP atau nomor BPJS.
Setiap puskesmas daerah akan memberikan informasi terkait batas waktu pendaftaran.
Cara Ambil Nomor Antrian Puskesmas
Untuk mengambil nomor antrian puskesmas, kembali ke menu utama dan pilih menu Pendaftaran Pelayanan (Antrean).
- Terdapat dua pilihan jenis fasilitas kesehatan, lalu pilih Faskes Tingkat Pertama.
- Isi nama peserta, lalu pilih lokasi terdekat.
- Selanjutnya, pilih jenis poli sesuai kebutuhan, tanggal daftar, dan pilih jadwal dan dokter sesuai yang tersedia.
- Kemudian, isi keluhan dan simpan data.
- Setelah data disimpan, maka nomor antrian akan keluar.
- Sebagai informasi, pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dibuka 24 jam sebelum jam buka operasional dan ditutup 1 jam sebelum jam tutup operasional.
Beberapa sistem mungkin juga menyediakan kode unik atau nomor antrian yang akan digunakan saat kunjungan.
Pada hari dan waktu yang telah dipilih, pasien perlu datang ke Puskesmas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Beberapa Puskesmas mungkin juga memerlukan verifikasi ulang dengan menunjukkan KTP atau identitas lain.
Demikian penjelasan terkait daftar online Puskesmas dengan praktis yang wajib diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News