kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ibu hamil terjangkit Covid-19, ini yang harus dilakukan


Sabtu, 07 Agustus 2021 / 07:00 WIB
Ibu hamil terjangkit Covid-19, ini yang harus dilakukan


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir semua orang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19 termasuk ibu hamil. Perubahan pada tubuh dan sistem imunitas ibu hamil menjadikan risiko bagi ibu hamil. 

Ibu hamil bisa terdampak cukup parah karena bisa terinfeksi saluran pernapasan. Sehingga penting untuk melakukan tindakan pencegahan untuk melindungi diri mereka dari Covid 19. Namun apabila ibu hamil sudah terpapar Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri maka ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. 

Maklum ibu hamil penderita Covid-19 juga memiliki kemungkinan persalinan prematur yang lebih tinggi. Karena itu, ibu hamil yang sedang isolasi mandiri harus diberikan konseling dan panduan isolasi di rumah sesuai protokol isolasi diri sendiri. 

Baca Juga: Mengalami KIPI usai disuntik vaksin Covid-19, tetap tenang dan ikuti petunjuk ini

Untuk menghindari kelahiran prematur, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dalam panduan dan petunjuk teknis tentang Covid-19 menjelaskan sebaiknya ketika menjalani isolasi di rumah ibu hamil menghindari pekerjaan berat. Ibu hamil juga disarankan untuk mengurangi stress pikiran dengan melakukan yoga, peregangan dan cukup tidur. 

Ibu hamil juga harus berkomunikasi dengan petugas kesehatan apabila timbul kencang atau kontraksi perut yang teratur, rasa menekan di perut bagian bawah, nyeri pinggang yang menetap, ada pengeluaran pervaginam berupa lendir yang lebih banyak dari biasanya atau bercak darah.

Ibu hamil yang sedang menjalani isolasi mandiri sebaiknya memiliki nomor petugas kesehatan tingkat puskesmas dan petugas lain yang ditunjuk di FKTP terdekat dan petugas BKKBN.

Ibu hamil yang sedang menjalani isolasi mandiri juga harus diperiksa kondisi kejiwaan, dan apabila ada keluhan atau
penilaian yang memerlukan konsultasi, bisa menghubungi petugas yang menangani kesehatan mental (mental health) di puskesmas (Petugas Kesehatan Jiwa Puskesmas). 

Apabila ada keluhan yang memerlukan konsultasi dengan dokter spesialis (psikiatri), Satgas Covid RS atau dokter di RSJ dapat dilakukan dengan cara telemedicine

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, ini syarat dan vaksin yang digunakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×