kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fitofarmaka Diharapkan Masuk JKN Agar Bisa Diresepkan untuk Pasien BPJS Kesehatan


Senin, 04 Desember 2023 / 19:46 WIB
Fitofarmaka Diharapkan Masuk JKN Agar Bisa Diresepkan untuk Pasien BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Obat-obatan.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fitofarmaka merupakan Obat Bahan Alam yang telah teruji klinis khasiat dan keamanannya. Fitofarmaka sudah dikategorikan sebagai Obat, yaitu Obat yang berasal dari bahan alam yang sudah teruji klinis sama khasiatnya dengan obat dari sintesa kimia. 

Meskipun Pemerintah sudah membuat Formularium Fitofarmaka, namun fitofarmaka belum masuk Formularium Nasional Obat untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga banyak dokter belum dapat meresepkannya untuk pasien JKN. 

Karena belum adanya regulasi yang menetapkan fitofarmaka setara dengan obat sintesa kimia, maka pihak asuransi kesehatan swasta pun belum dapat menerima klaim peresepan fitofarmaka di rumah sakit, klinik maupun apotek, karena masih dianggap sebagai golongan obat tradisional. 

"Dokter sebenarnya ingin meresepkan fitofarmaka untuk pasien, tapi karena tidak dijamin sehingga menggunakan pengobatan yang lain," ungkap Kepala Instalasi Farmasi RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dr. apt. Rina Mutiara dalam Forum Hilirisasi Fitofarmaka yang digelar oleh Ditjen Farmalkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (4/12).

Baca Juga: 5 Minuman Ini Bermanfaat Membersihkan Paru-Paru

Menurut Rina, saat ini bisa dibilang 90% pasien di rumah sakit pemerintah merupakan peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian dokter harus meresepkan obat yang terdapat di Formularium Nasional JKN. Sementara itu ketika obat tidak masuk Formularium Nasional, maka rumah sakit pun cenderung tidak memasukkannya ke Formularium Rumah Sakit.

"Jadi sebenarnya obat-obat fitofarmaka sudah mulai diresepkan oleh dokter karena sudah diuji pada hewan dan manusia, tapi pada kenyataannya di rumah sakit belum banyak diresepkan oleh para klinisi atau dokter," imbuh Rina.

Rina berharap fitofarmaka segera masuk Formularium Nasional meski saat ini Kemenkes telah meluncurkan Formularium Fitofarmaka. Namun, Formularium Fitofarmaka belum mengakomodasi fitofarmaka untuk bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan.

"Pada saat penyusunan Fornas memang saat itu sudah ada usulan juga dari RSCM, tapi belum diterima karena Kemenkes sudah membuat Formularium Fitofarmaka," kata Rina.

Untuk diketahui, Komite Nasional Formularium Nasional menyusun daftar obat JKN berdasarkan usulan berbagai pihak terkait, termasuk dokter dan juga rumah sakit. Komite tersebut beranggotakan perwakilan dari pemerintah hingga organisasi profesi kedokteran.

Baca Juga: Minyak Zaitun Efektif Membersihkan Kantong Empedu, Benarkah?

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Herbal Medik Indonesia (PDHMI), Dr. dr. Slamet Sudi Santoso juga mengungkapkan sulitnya fitofarmaka masuk JKN. Padahal, kata dia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah gencar memberikan edukasi ke para anggotanya untuk meresepkan fitofarmaka. 

Kendala fitofarmaka tidak masuk dalam Fornas Obat, Fitofarmaka juga masih ditolak oleh Asuransi Kesehatan Swasta, membuat Fasilitas Kesehatan seperti Rumah Sakit juga belum mau membeli dan menyediakannya fitofarmaka dalam pelayanan JKN karena khawatir nantinya terkendala dalam proses klaim ke pihak BPJS maupun asuransi swasta. 




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×