kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,73   -14,78   -1.58%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Epidemiolog: Tak ada pengecualian bagi yang tergolong wajib dikarantina


Rabu, 20 Oktober 2021 / 10:30 WIB
Epidemiolog: Tak ada pengecualian bagi yang tergolong wajib dikarantina


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini salah satu selebgram namanya ramai dibicarakan karena kabur dari karantina Wisma Atlet sepulang dari luar negeri. Seperti diketahui, di masa pandemi Covid-19 saat ini, setiap warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang baru datang dari luar negeri, wajib menjalani karantina.

Ahli Biostatistika sekaligus Epidemiolog, Windhu Purnomo menjelaskan, yang wajib melakukan karantina adalah orang yang baru melakukan perjalanan dari daerah yang dianggap berisiko tinggi (baik dalam negeri mau pun luar negeri) dalam hal penularan penyakit. Ini juga berlaku untuk barang, tanaman, dan hewan tertentu yang dicurigai.

"Karantina adalah pembatasan kegiatan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apa pun atau sedang berada dalam masa inkubasi," kata Windhu kepada kontan.co.id, Selasa (19/10).

"Lamanya karantina tergantung pada masa onset/inkubasi dari suatu penyakit menular. Karantina dilakukan di wilayah sekitar pintu masuk daerah atau negara," paparnya.

Baca Juga: Epidemiolog ini khawatirkan pelonggaran PPKM bagi anak-anak

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan karantina sesuai UU no 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bisa diberi sanksi administratif dan atau pidana. "Sanksi pidana untuk perorangan bisa sampai 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta, sedang penyelenggara angkutan bisa sampai 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar," ungkap Windhu.

Windu juga bilang bahwa, tidak ada pengecualian bagi yang memang tergolong sebagai mereka yang wajib dikarantina.

Caesar Givani, Dokter Residen Penyakit Dalam RSUD Dr. Soetomo Surabaya yang juga CEO & Founder Ceklab.id juga menyebut, karantina perlu dilakukan, agar jangan sampai terjadi gelombang ketiga.

"Yang datang dari luar negeri wajib tes PCR sebelum dan saat kedatangan, lalu saat sampai tujuan karantina 5x24 jam. pada hari ke 4 karantina, di PCR ulang," jelas Caesar.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, 19 Oktober: Tambah 903 kasus baru, jangan lengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×