kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua Pasien Omicron di Indonesia yang Wafat Miliki Komorbid


Minggu, 23 Januari 2022 / 05:15 WIB
Dua Pasien Omicron di Indonesia yang Wafat Miliki Komorbid


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Sudah ada dua pasien Covid-19 varian omicron di Indonesia yang meninggal dunia. Dua pasien meninggal tersebut mempunyai komorbid.

Satu kasus diantaranya merupakan transmisi lokal dan meninggal di RS Sari Asih Ciputat. "Sedangkan satu kasus lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” ujar juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1).

Nadia mengatakan, kedua pasien omicron yang meninggal tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Baca Juga: Total Ada 1.161 Kasus Omicron di Indonesia, 2 Meninggal Dunia

Hingga Sabtu (22/1), tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19.

Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi omicron di Indonesia. Sejak 15 Desember 2021 hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi omicron ditemukan di Indonesia

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin. Serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan isolasi terpusat,” jelas Nadia.

Baca Juga: Kasus Pertama Kematian Omicron di Indonesia: 1 Penularan Lokal, 1 Lagi dari Luar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×