kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dihentikan sementara, ini 8 hal mengenai vaksin AstraZeneca yang perlu diketahui


Kamis, 20 Mei 2021 / 12:57 WIB
Dihentikan sementara, ini 8 hal mengenai vaksin AstraZeneca yang perlu diketahui
ILUSTRASI. Dihentikan sementara, ini 8 hal mengenai vaksin AstraZeneca yang perlu diketahui


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tak khawatir dengan keputusan penghentian sementara penggunaan vaksin AstraZeneca batch CTMAV547. 

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/5/2021), ia menekankan, vaksin AstraZeneca dihentikan sementara demi memastikan keamanan vaksin. 

Wiku mengatakan, vaksin AstraZeneca yang dihentikan penggunaannya hanya yang bernomor batch CTMAV547. Selama penghentian ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan pengujian toksisitas dan sterilitas guna memastikan kemananan vaksin.

Sementara, vaksin AstraZeneca batch lainnya akan tetap digunakan untuk vaksinasi.

Baca Juga: Jubir Vaksinasi: Penggunaan 39 batch vaksin AstraZeneca masih jalan terus

Fakta tentang vaksin AstraZeneca

Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan, berikut sejumlah fakta yang perlu diketahui mengenai vaksin AstraZeneca: 

  1. WHO menilai manfaat vaksin AstraZeneca masih jauh lebih besar daripada risikonya. 
  2. Vaksin AstraZeneca telah mendapatkan Emergency Use Listing (EUL) dari WHO pada 15 Februari 2021. 
  3. Berdasarkan rekomendasi WHO tanggal 16 Maret 2021 bahwa efikasi vaksin AstraZeneca terbaik didapatkan pada interval pemberian vaksin 12 minggu (76%). 
  4. Menurut Badan Obat-obatan Eropa, EMA, vaksin AstraZeneca efektif mencegah rawat inap, perawatan intensif (ICU) hingga kematian akibat Covid-19. 
  5. Vaksin AstraZeneca adalah vaksin yang paling banyak dipakai di dunia hingga lebih dari 1 miliar dosis. 
  6. AstraZeneca telah menerima Izin Penggunaan Darurat/ Emergency Use Authorization (EUA) di lebih dari 70 negara di dunia, termasuk di Indonesia. Vaksin AstraZeneca telah menerima EUA dari Badan POM pada 22 Februari 2021. 
  7. Izin penggunaan darurat dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap keamanan, khasiat, dan mutu vaksin AstraZeneca oleh Badan POM bersama tim ahli yang tergabung dalam Komite Nasional Penilai Obat dan ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization). 
  8. Negara-negara maju seperti Inggris, Jerman, Spanyol, Prancis, Italia, dan Singapura tetap menggunakan vaksin AstraZeneca. 

Selanjutnya: Satgas Covid-19: Tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan penggunaannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×