kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Dampak buruk rokok elektrik sama seperti tembakau


Selasa, 16 Mei 2017 / 15:35 WIB
Dampak buruk rokok elektrik sama seperti tembakau


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Kesehatan tak menganjurkan penggunaan rokok elektrik sebagai pengganti rokok tembakau.

Menghisap rokok elektrik atau yang populer disebut 'vaping' juga dinilai dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.

Kepala Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan Siswanto mengatakan, Kemenkes memang belum melakukan penelitian langsung terkait dampak vaping.

Namun, saat ini berbagai penelitian menunjukkan dampak buruk vaping bagi kesehatan.

"Jadi dari sisi kesehatan kami tidak menganjurkan. Meskipun dia berupa uap air, ternyata cairan yang dipanasi alat elektrik itu menghasilkan zat kimia," kata Siswanto, di Jakarta, Selasa (16/5).

Siswanto mengakui, berbagai penelitian menunjukkan bahwa rokok tembakau mempunyai dampak yang lebih buruk dari rokok elektrik.

Meski demikian, ia tetap tidak menganjurkan penggunaan vaping karena bisa membuat ketagihan layaknya rokok tembakau.

"Litbang sih belum melakukan penelitian. Tapi kalau kami melakukan sistematic review dari penelitian yang sudah ada itu sudah banyak. Makanya tidak menganjurkan juga," ujar dia.

Selain itu, Siswanto juga mengingatkan bahwa cairan rokok elektrik yang dijual di pasaran saat ini tidak mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM).

"Itu kan kebanyakan diimpor dari luar," kata Siswanto. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×