kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar BPJS Kesehatan bisa online lewat Mobile JKN, ini panduannya


Selasa, 31 Maret 2020 / 13:42 WIB
Daftar BPJS Kesehatan bisa online lewat Mobile JKN, ini panduannya


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi musim isolasi diri di rumah, Anda bisa daftar peserta BPJS Kesehatan secara online lewat aplikasi Mobile JKN. 

Aplikasi ini bisa jadi solusi untuk Anda yang ingin tetap berdiam diri di rumah selama masa wabah virus corona.  

Untuk Anda yang belum familiar, Mobile JKN merupakan aplikasi besutan BPJS Kesehatan. Mengutip dari BPJS Kesehatan Youtube Channel, aplikasi ini menawarkan lima fasilitas.

Baca Juga: Buka tabungan BCA bisa lewat BCA Mobile, ini panduannya

Pertama, Mobile JKN melayani pendaftaran dan perubahan data peserta. Sehingga, Anda tidak perlu ke kantor cabang BPJS untuk melakukan hal tersebut.

Kedua, aplikasi ini dapat memberikan informasi data peserta dan keluarga. Ketiga, Mobile JKN layani cek tagihan dan pembayaran iuran.

Keempat, Mobile JKN memberikan kemudahan mendapatkan layanan fasilitas kesehatan atau KIS digital. Dan, kelima, Anda dapat menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi JKN KIS melalui aplikasi ini.

Wah, lengkap sekalikan Anda jadi tidak perlu repot lagi ke kantor BPJS Kesehatan.

Khusus untuk Anda yang ingin mendaftar sebagai peserta JKN, dapat mendaftar secara online dengan cara berikut :   

  • Anda download dan install aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store. Setelah proses install selesai, Anda buka aplikasi tersebut.
  • Anda ketuk menu "Pendaftaran peserta baru" pada halaman utama Mobile JKN. Layar ponsel akan menampilkan halaman syarat dan ketentuan, Anda ketuk "Ya, setuju" pada halaman tersebut.
  • Anda masukkan nomor NIK KTP, copy kode captha, lalu ketuk "Selanjutnya". Layar ponsel akan menampilkan daftar data keluarga dan Anda ketuk "Selanjutnya".
  • Kemudian, Anda masukkan data diri sesuai yang tercatat di KTP dan ketuk "Selanjutnya". Setelah itu, Anda pilih faskes (fasilitas kesehatan) dan faskes gigi.
  • Setelah itu, Anda masukkan alamat email (aktif) dan ketuk "Simpan". Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi kepada Anda melalui email.
  • Anda buka pesan email tersebut dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN. Layar ponsel akan menampilkan data peserta yang berhasil didaftarkan. Anda akan menerima nomor virtual account melalui email. 
  •  
  • Kemudian, Anda lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor virtual account. Anda dapat membayar iuran tersebut melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, atau tunai di bank, kantor pos, dan merchant BPJS.

Setelah proses pembayaran berhasil, Anda bisa mulai menggunakan mobile JKN.

Baca Juga: Untuk pendaftaran CPNS butuh SKCK, begini cara pembuatannya via online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×