kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Chiropractic asing dilarang praktik sembarangan


Jumat, 08 Januari 2016 / 14:40 WIB
Chiropractic asing dilarang praktik sembarangan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Terapi chiropractic hingga saat ini memang masih dikategorikan sebagai pengobatan tradisional.

Meski demikian, untuk melakukan praktik di Indonesia tak bisa sembarangan dokter chiropractic.

Para dokter chiropractic harus memiliki izin praktik dari Perhimpunan Chiropraksi Indonesia (Perchirindo).

Begitu pula dengan chiropractor asing yang banyak berpraktik di Indonesia.

“Kalau orang asing ke sini, daftar ke Perchirindo, supaya kita bisa berikan surat rekomendasi ke Depkes (Kementerian Kesehatan), tetapi Depkes yang battra (pengobatan tradisional), bukan medis,” jelas Foreign Affair Perchirindo, Daud Pranoto saat ditemui di panti pengobatan tradisional Citylife Chiropractic, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/1/2016).

Menurut Daud, Perchirindo pun memiliki peraturan yang sangat ketat untuk bisa memberikan rekomendasi bagi chiropractor asing.

Perchirindo tak hanya melakukan uji keterampilan di bidang chiropractic, tetapi juga menelusuri rekam jejak chiropractor.

“Kita cek background, pendidikan chiropracticnya di mana, dia member asosiasi di negaranya enggak, punya izin praktik di negaranya enggak, pernah ada kasus malpraktik enggak,  Jangan sampai mereka dicabut izinnya di negara asal, lalu kabur ke Indonesia. Kalau bermasalah ya tidak diloloskan,” ujar Daud.

Sayangnya menurut Daud, banyak chiropractor asing yang langsung berpraktik tanpa mendatangi Perchirindo terlebih dahulu. Mereka biasanya masuk melalui jalur pariwisata.

Perchirindo sendiri telah bediri sejak tahun 2005 dan diakui sebagai asosiasi resmi yang membidangi chiropractic.

Selain tenaga chiropractic, Daud mengingatkan bahwa tempat praktik pun harus memiliki izin sebagai panti pengobatan tadisional.

Izin itu dikeluarkan oleh Suku Dinas Kesehatan setempat.

Sementara itu, setelah kasus dugaan malpraktik pada Allya Siska Nadya (33) di Klinik Chiropractic First Mal Pondok Indah, Kepolisian Daerah Metro Jaya menutup tujuh cabang klinik, yakni di Mal Pondok Indah, FX Senayan, Grand Indonesia, Emperium Pluit, Taman Anggrek, Kota Kasablanka, dan Kelapa Gading.

Penyebabnya, klinik beroperasi tanpa izin.

(Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×