kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cegah penularan Covid-19 di fasilitas ibadah kantor, ini yang dilakukan Phapros


Sabtu, 21 November 2020 / 09:10 WIB
Cegah penularan Covid-19 di fasilitas ibadah kantor, ini yang dilakukan Phapros


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagebluk Covid-19 tidak lantas menihilkan hak umat beragama untuk beribadah. Menyadari hal ini, PT Phapros Tbk (PEHA) telah menerapkan serangkaian protokol kesehatan pada fasilitas ibadah kantor agar karyawannya bisa beribadah dengan aman di tengah pandemi.

Corporate Secretary Phapros Zahmilia Akbar mengatakan, PEHA membatasi kapasitas maksimum pengguna prasarana ibadah kantor menjadi hanya 50%. Di saat yang sama, jarak fisik antar pengguna prasarana ibadah bisa dijaga sejauh 1 meter.

Upaya untuk menjaga kebersihan di lingkungan fasilitas ibadah kantor juga terus dilakukan dengan cara menyemprotkan desinfektan di lantai dan ruang ibadah setiap sebelum dan sesudah ibadah dilaksanakan.

Pengguna fasilitas ibadah di lingkungan PEHA juga diarahkan untuk disiplin menaati protokol kesehatan yang ada. Selain diharuskan untuk menggunakan masker, setiap pengguna fasilitas ibadah PEHA juga diwajibkan untuk mencuci tangan setiap sebelum dan sesudah beribadah.

Baca Juga: Epidemiolog: Jakarta belum siap melonggarkan PSBB

Kalau lupa membawa hand sanitizer, pengunjung fasilitas dapat menggunakan hand sanitizer ataupun sabun yang telah disediakan di tempat ibadah untuk mencuci tangan.

Pengaturan penggunaan perlengkapan ibadah di lingkungan tempat ibadah PEHA juga cukup ketat. Zahmilia bilang, setiap pengguna fasilitas ibadah kantor diwajibkan untuk membawa perlengkapan ibadahnya masing-masing. Setelah dipakai, perlengkapan ibadah seperti misalnya mukena, sajadah, dan sarung harus disimpan di meja masing-masing, tidak boleh disimpan di tempat ibadah.

“Pengguna juga tidak boleh saling pinjam alat perlengkapan ibadah,” tambah Zahmilia saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (20/11).

Dengan adanya penerapan protokol kesehatan yang ketat, Zahmilia tidak ragu untuk melakukan ibadah di kantor. Menurutnya, ia bisa beribadah sebanyak 2-3 kali di kantor setiap harinya, bergantung pada jadwal shift yang ia dapat.

Catatan saja, PEHA membagi jam kerja menjadi 2 shift di masa pandemi. Shift 1 berlangsung pada pukul 08.30-15.30, sementara shift 2 berlangsung pada pukul 10.30-18.30. Seiring dengan pemberlakukan 2 shift, kapasitas harian karyawan yang masuk juga dibatasi menjadi kurang dari 50%.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Cegah penularan virus corona di kantor, ini yang harus dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×