kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catat kriteria anak yang tidak bisa divaksin Covid-19


Kamis, 19 Agustus 2021 / 16:20 WIB
Catat kriteria anak yang tidak bisa divaksin Covid-19


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Vaksinasi Covid-19 buat anak dan remaja usia 12-17 tahun juga bisa memberikan perlindungan bagi tubuh. 

Perlindungan tersebut diperlukan agar anak terhindar dari tertular virus ataupun kemungkinan sakit berat akibat Covid-19 dengan cara memicu sistem imun tubuh sehingga terbentuk imunitas.

Vaksin akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit, tubuh akan mengingat virus pembawa penyakit, mengenali dan mampu melawannya. 

Vaksinasi Covid-19 kepada anak juga diperlukan untuk persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka. 

Lantas, seperti apa syarat dan kriteria anak yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19? 

Baca Juga: Setelah vaksin masih bisa terkena Covid-19, ini ciri-cirinya

Syarat vaksin untuk anak usia 12-17 tahun 

Dirangkum dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat vaksin untuk anak usia 12 hingga 17 tahun: 

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Keluarga (KK)/ Kartu Identitas Anak (KIA)/ dokumen lainnya yang mencantumkan NIK. 
  • Lolos observasi kesehatan di tempat vaksin. 
  • Mendapatkan izin orang tua. 
  • Membawa pre-skrining yang sudah dicetak (khusus pendaftaran melalui JAKI). 
  • Membawa bolpoin. 

Baca Juga: Selain Jakarta, provinsi ini juga sudah bebas zona merah Covid-19 per 8 Agustus 2021



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×