kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.516   159,00   0,97%
  • IDX 7.665   -101,99   -1,31%
  • KOMPAS100 1.071   -16,41   -1,51%
  • LQ45 772   -11,98   -1,53%
  • ISSI 265   -2,90   -1,08%
  • IDX30 401   -5,75   -1,42%
  • IDXHIDIV20 468   -5,96   -1,26%
  • IDX80 117   -1,70   -1,42%
  • IDXV30 129   -1,33   -1,02%
  • IDXQ30 130   -1,69   -1,29%

Catat kriteria anak yang tidak bisa divaksin Covid-19


Kamis, 19 Agustus 2021 / 16:20 WIB
Catat kriteria anak yang tidak bisa divaksin Covid-19


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Vaksinasi Covid-19 buat anak dan remaja usia 12-17 tahun juga bisa memberikan perlindungan bagi tubuh. 

Perlindungan tersebut diperlukan agar anak terhindar dari tertular virus ataupun kemungkinan sakit berat akibat Covid-19 dengan cara memicu sistem imun tubuh sehingga terbentuk imunitas.

Vaksin akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit, tubuh akan mengingat virus pembawa penyakit, mengenali dan mampu melawannya. 

Vaksinasi Covid-19 kepada anak juga diperlukan untuk persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka. 

Lantas, seperti apa syarat dan kriteria anak yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19? 

Baca Juga: Setelah vaksin masih bisa terkena Covid-19, ini ciri-cirinya

Syarat vaksin untuk anak usia 12-17 tahun 

Dirangkum dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat vaksin untuk anak usia 12 hingga 17 tahun: 

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Keluarga (KK)/ Kartu Identitas Anak (KIA)/ dokumen lainnya yang mencantumkan NIK. 
  • Lolos observasi kesehatan di tempat vaksin. 
  • Mendapatkan izin orang tua. 
  • Membawa pre-skrining yang sudah dicetak (khusus pendaftaran melalui JAKI). 
  • Membawa bolpoin. 

Baca Juga: Selain Jakarta, provinsi ini juga sudah bebas zona merah Covid-19 per 8 Agustus 2021




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×