kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Cara Periksa Dokter Gigi dengan BPJS Kesehatan beserta Tahapannya


Kamis, 11 Mei 2023 / 14:48 WIB
Cara Periksa Dokter Gigi dengan BPJS Kesehatan beserta Tahapannya
ILUSTRASI. Cara Periksa Dokter Gigi dengan BPJS Kesehatan beserta Tahapannya. KONTAN/Fransiskus SImbolon/20/03/2018


Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peserta wajib tahu cara periksa Dokter Gigi dengan BPJS Kesehatan. Layanan BPJS Kesehatan mencakup beberapa pelayanan kesehatan di berbagai kelas.

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia.

Lembaga BPJS Kesehatan didirikan dalam tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia, baik pekerja formal maupun nonformal, termasuk keluarga mereka.

Cakupan Layanan BPJS Kesehatan terkait pelayanan medis dasar, seperti konsultasi dokter, rawat inap, rawat jalan, tindakan medis, pemeriksaan laboratorium, obat-obatan, dan lain-lain.

Baca Juga: Cek Tahapan dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri lewat Mobile JKN

BPJS Kesehatan

Sama seperti layanan poli atau klinik lain, Poli Gigi juga dapat diakses melalui Fasker Pertama atau 1 melalui layanan Puskesmas.

Nah agar lebih jelas, calon pasien perlu mengetahu informasi terkait daftar perawatan dokter Gigi dan Mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Perawatan Gigi yang ditanggung BPJS

Melansir dari laman BPJS Kesehatan, Peraturan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, intansi menanggu hal-hal berikut:

  • Administrasi pelayanan, seperti biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
  • Pramedikasi, pemberian obat-obatan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
  • Kegawatdaruratan oro-dental.
  • Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
  • Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi).
  • Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.
  • Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.

Pastikan peserta BPJS mampu menunjukkan KIS Aktif, KTP Asli, dan dokumen lain terkait pemeriksaan di poli gigi dan mulut.

Berikut ini 3 tahapan untuk melakukan pendaftaran pemeriksaan dokter gigi menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Tanggung Pembiayaan Pasien Covid-19

Cara Periksa Dokter Gigi dengan BPJS Kesehatan

1. Datang ke Puskesmas

Pertama peserta mendatangi puskesmas menjadi fasilitas kesehatan (faskes) pertama yang dipilih. Sehingga, peserta bisa mendapatkan layanan langsung dari dokter gigi yang tersedia.

Apabila terdaftar di praktik dokter perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri sesuai pilihan.

Peserta atau calon pasien bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengisi Daftar peserta yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Perubahan faskes dapat dilakukan satu kali dalam tiga bulan setelah pendaftaran pada faskes yang digunakan saat ini.

2. Daftar faskes pertama

Kemudian, pasien bisa mendaftarkan diri ke fasilitas kesehatan pertama yakni poli gigi di puskesmas terdaftar untuk perawatan gigi. Pastikan bahwa peserta dapat menunjukkan KIS aktif untuk proses verifikasi ke petugas puskesmas.

Nah, apabila faskes pertama memiliki layanan kesehatan gigi, maka pasien bisa melakukan pemeriksaan awal sekaligus. Bahkan, pasien juga dapat resep obat langsung sebagai perawatan atau rawat jalan.

Saat pemeriksaan memerlukan tindakan oleh dokter spesialis atau sub-spesialis gigi dan mulut, dokter akan memberikan rujukan.

3. Pengajuan faskes rujukan

Nantinya, rujukan ke faskes lanjutan diberikan karena peserta dinilai harus mendapatkan tindakan medis dengan fasilitas yang lebih lengkap.

Pihak faskes rujukan kemudian akan melakukan verifikasi serta menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sehingga diketahui pasien.

Selesai proses pendaftaran dan diverifikasi, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan.

Nah, peserta harus melakukan kontrol lanjutan, agar dokter akan memberikan surat kontrol ulang sebagai pengganti surat rujukan rutin atau kunjungan berikutnya.

Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah ini dengan hati-hati dan selalu menghubungi layanan BPJS atau klinik dokter gigi yang terkait. Anda bisa mengajukan pertanyaan lebih lanjut tentang proses atau kebijakan yang berlaku.

Itulah beberapa informasi terkait proses dan cara periksa dokter gigi dengan BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×