kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.665   0,00   0,00%
  • IDX 8.287   15,08   0,18%
  • KOMPAS100 1.152   4,88   0,43%
  • LQ45 833   4,54   0,55%
  • ISSI 291   0,57   0,19%
  • IDX30 437   2,72   0,63%
  • IDXHIDIV20 502   3,69   0,74%
  • IDX80 128   0,78   0,61%
  • IDXV30 137   1,10   0,81%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

Cacar air harus diobati maksimal 24 jam


Jumat, 29 Januari 2016 / 08:16 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Cacar air merupakan penyakit menular yang umumnya terjadi pada anak-anak. Jika cacar air ditemukan pada anak, segera lakukan pemeriksaan ke dokter untuk mencegah komplikasi penyakit.

"Jangan ditunda-tunda pemeriksaannya, cacar air punya golden period (periode emas) 24 jam," ujar dokter Melyarna Putri dalam acara peluncuran aplikasi "Berbagi Sehat" Lifebuoy di Jakarta, Kamis (28/1)

Dokter yang praktik di RS Kartika Husada ini mengatakan, cacar air yang terlambat ditangani bisa menimbulkan komplikasi pneumonia atau radang paru-paru karena infeksi. Jika cacar air ditangani lewat dari waktu 24 jam, maka si kecil berisiko mengalami perkembangan penyakit yang lebih buruk.

"Anak memiliki status imun yang lebih rendah daripada orang dewasa. Kalau kita berikan obat antivirus lebih cepat, tentu bisa mencegah hal yang lebih buruk terjadi," jelas Melyarna.

Gejala awal cacar air, yaitu muncul ruam atau kemerahan pada kulit. Kemudian, bintik merah itu akan berisi air dan terasa gatal. Cacar air bisa muncul di wajah, lengan, hingga kaki.

Jika ada salah satu anak terkena cacar air, anak-anak di sekitarnya juga perlu waspada karena penyebaran virus varisella bisa menular dengan cepat. Anak yang terkena cacar air sebaiknya juga tidak bermain ke luar rumah terlebih dahulu.

Untuk pencegahan cacar air, bisa dengan pemberian vaksin pada anak. Selain itu, penting untuk menjaga kebersihan dan pola makan sehat. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×