kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bos Mandiri Utama Finance beberkan prokes di lingkungan kerjanya


Senin, 26 Juli 2021 / 09:10 WIB
Bos Mandiri Utama Finance beberkan prokes di lingkungan kerjanya


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggeber pengetesan dan penelusuran atau testing dan tracing untuk menekan rasio kasus positif di Indonesia.

Langkah tersebut dibutuhkan dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19) saat ini. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah dengan memprioritaskan pengetesan bagi suspek dan kontak erat.

Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan rutin melakukan tracing dengan cara melakukan tes Covid-19 di kalangan pekerja agar meminimalisir penularan corona. Apalagi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor esensial masih boleh beroperasi.

Direktur Utama PT Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja mengungkapkan, pihaknya secara rutin melakukan pengetesan antigen kepada para karyawannya.

Baca Juga: PPKM level 4 berlanjut, pasar rakyat dan PKL boleh buka dengan prokes ketat

"Jika ada yang bergejala dilakukan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk memastikan terpapar virus covid-19 atau tidak," kata Stanley kepada kontan.co.id, Minggu (25/7).

Stanley menyebut, jika ada yang terpapar di lakukan isolasi mandiri dan diberikan obat yang diperlukan.

"Jika ada yang terpapar langsung di adakan contact tracing dan ruang kantor di disinfectant, dan 100% dilakukan bekerja dari rumah (Work From Home) selama 3 hari selama proses disinfectant," ungkap Stanley.

Sejak akhir Maret 2020 perusahaan pembiayaan ini menerapkan sistem 75% bekerja dari rumah (WFH) sehingga sangat mengurangi penyebaran Covid-19 di antara karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×