kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.726   1,00   0,01%
  • IDX 8.484   69,71   0,83%
  • KOMPAS100 1.175   11,54   0,99%
  • LQ45 854   8,12   0,96%
  • ISSI 296   2,87   0,98%
  • IDX30 443   2,98   0,68%
  • IDXHIDIV20 513   2,49   0,49%
  • IDX80 132   1,47   1,12%
  • IDXV30 136   0,46   0,34%
  • IDXQ30 141   0,72   0,51%

Bibir sumbing perlu dijamin BPJS Kesehatan


Senin, 25 Juli 2016 / 15:14 WIB
Bibir sumbing perlu dijamin BPJS Kesehatan


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tingginya penderita bibir sumbing dan langit-langit atau Cleft Lip and Palate (CLP) di Indonesia yang sekitar 2 kasus pada setiap 1.000 kelahiran dinilai perlu perhatian pemerintah. Hal itu diutarakan Nia Ayu Ismaniati Noerhadi, dosen Departemen Ortodonti Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia.

Menurutnya, pemerintah perlu memasukkan penderita CLP ke sebagai yang di jamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Selain pengobatan atau operasi, Ia juga meminta pemerintah fokus pada saat perawatannya.

Pasalnya, orang tua penderita CLP sering kali terbentur masalah biaya serta pertanggungan asuransi untuk mengobati anaknya. “Perawatan komprehensif yang melibatkan berbagai tahapan perawatan sejak bayi sampai usia dewasa masih belum merata, terstandar, dan terintegrasi,” ujarnya, saat menerima promosi Doktor dari Fakultas Kedokteran Gigi UI, Sabtu (23/7).

Penderita CLP cukup sering dijumpai dalam masyarakat. Kelainan ini dapat terjadi karena berbagai faktor, antara lain faktor genetika dan lingkungan.
Selain itu juga dampak dari kebiasaan ibu hamil, seperti kebiasaan merokok, minum alkohol, gizi yang kurang, terpapar radiasi, keadaan stres, trauma, dan konsumsi obat-obatan.

Penderita CLP pun sering merasa malu dan rendah diri, sehingga akan mempengaruhi faktor psikologis serta rasa percaya diri.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×