kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Bibir sumbing perlu dijamin BPJS Kesehatan


Senin, 25 Juli 2016 / 15:14 WIB
Bibir sumbing perlu dijamin BPJS Kesehatan


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tingginya penderita bibir sumbing dan langit-langit atau Cleft Lip and Palate (CLP) di Indonesia yang sekitar 2 kasus pada setiap 1.000 kelahiran dinilai perlu perhatian pemerintah. Hal itu diutarakan Nia Ayu Ismaniati Noerhadi, dosen Departemen Ortodonti Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia.

Menurutnya, pemerintah perlu memasukkan penderita CLP ke sebagai yang di jamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Selain pengobatan atau operasi, Ia juga meminta pemerintah fokus pada saat perawatannya.

Pasalnya, orang tua penderita CLP sering kali terbentur masalah biaya serta pertanggungan asuransi untuk mengobati anaknya. “Perawatan komprehensif yang melibatkan berbagai tahapan perawatan sejak bayi sampai usia dewasa masih belum merata, terstandar, dan terintegrasi,” ujarnya, saat menerima promosi Doktor dari Fakultas Kedokteran Gigi UI, Sabtu (23/7).

Penderita CLP cukup sering dijumpai dalam masyarakat. Kelainan ini dapat terjadi karena berbagai faktor, antara lain faktor genetika dan lingkungan.
Selain itu juga dampak dari kebiasaan ibu hamil, seperti kebiasaan merokok, minum alkohol, gizi yang kurang, terpapar radiasi, keadaan stres, trauma, dan konsumsi obat-obatan.

Penderita CLP pun sering merasa malu dan rendah diri, sehingga akan mempengaruhi faktor psikologis serta rasa percaya diri.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×