kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Berapa Lama ASI Bertahan di Suhu Ruangan? Ini Penjelasan dan Cara Menyimpannya


Senin, 17 Januari 2022 / 11:27 WIB
Berapa Lama ASI Bertahan di Suhu Ruangan? Ini Penjelasan dan Cara Menyimpannya
ILUSTRASI. Ilustrasi berapa lama ASI bertahan di suhu ruangan.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - ASI atau Air Susu Ibu adalah makanan terbaik bagi bayi yang berusia di bawah enam bulan. Bagi ibu menyusui yang bekerja, memberikan ASI perah menjadi solusi yang bisa dilakukan. Lantas, berapa lama ASI bertahan di suhu ruangan? 

Hal itu seringkali menjadi pertanyaan bagi ibu menyusui yang memberikan ASI perah kepada bayinya. Kondisi ideal adalah segera memberikan ASI yang baru diperah kepada bayi. 

Namun, seringkali ada kondisi yang membuat memberikan ASI perah langsung kepada bayi. Untuk itu perlu diketahui mengenai ASI bertahan berapa jam di suhu ruangan.

Lantas, berapa lama asi bertahan di suhu ruangan?

Baca Juga: Kenali Tanda Bayi Mengalami Dehidrasi dan Cara Mengatasinya

ASI bertahan berapa jam di suhu ruangan? 

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS, ASI perah bisa tahan empat jam di suhu ruang. Namun, pastikan selalu menyimpan ASI dalam wadah tertutup untuk mencegah kuman masuk ke tempat penyimpanan. 

Selain itu, jika bayi tidak menghabiskan ASI perah, buang sisa susu setelah dua jam.

Sementara itu, ASI perah bisa bertahan lebih lama saat disimpan di lemari pendingin bersuhu stabil. Jika disimpan di lemari es dengan suhu empat derajat Celsius, ASI perah dapat bertahan sampai empat hari. 

Baca Juga: Catat! Ini Cara Mudah Mendeteksi Kanker Payudara




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×