kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Benarkah penderita gangguan pencernaan tidak boleh divaksin Covid-19?


Sabtu, 16 Januari 2021 / 12:06 WIB
Benarkah penderita gangguan pencernaan tidak boleh divaksin Covid-19?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia sudah memulai program vaksinasi Covid-19 sejak Rabu (13/1/2021) lalu. Namun ternyata, ada beberapa kelompok orang yang tidak bisa mendapatkannya. Salah satunya adalah orang-orang yang menderita penyakit saluran pencernaan atau gastrointestinal. 

Namun itu tidak menjadi masalah karena vaksinasi sebenarnya tidak dapat dilakukan hanya pada pasien dengan masalah kronis atau yang tidak terkontrol saja. 

Hal tersebut disampaikan oleh dokter spesialis penyakit dalam dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof Dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021). 

Menurut dia, gangguan pencernaan kronis yang tidak bisa menerima vaksin adalah penyakit inflammatory bowel disease (IBD), yang juga disebabkan gangguan autoimun. "Tapi hanya pasien IBD yang kondisinya akut dan dalam terapi yang tidak boleh menerima vaksin," terangnya. 

Selain itu, dia mengatakan, bahwa pasien dengan masalah lambung atau dikenal sebagai sakit maag tidak ada masalah untuk mendapatkan vaksin Covid-19. 

Meski demikian, jika ada orang yang memang mempunyai riwayat alergi dengan pemberian vaksin sebelumnya tetap tidak bisa divaksinasi. Orang dewasa sehat Dalam rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), vaksin Sinovac ini diberikan untuk orang dewasa sehat usia 18-59 tahun. 

"Biasanya peserta akan menerima penjelasan setelah dia setuju untuk mengikuti aturan dan jadwal vaksinasi," jelas Ari. 

"Peserta juga harus mengetahui, bahwa penyuntikan berlangsung dua kali dengan jarak dua minggu," sambung dia. 

Ari menambahkan, vaksinasi ini merupakan upaya pembentukan antibodi di dalam tubuh guna mencegah terinfeksi virus SARS-Cov2. Oleh sebab itu, bagi orang-orang yang sedang dalam kondisi sehat dan tidak sedang menderita penyakit kronis disarankan untuk menerima vaksin, serta tetap menjaga protokol kesehatan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penderita Gangguan Pencernaan yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19"
Penulis : Ryan Sara Pratiwi
Editor : Lusia Kus Anna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×