kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Benarkah BPJS Kesehatan Membatasi Klaim Berdasarkan Jenis Penyakit? Simak Faktanya


Jumat, 16 Juni 2023 / 16:47 WIB
Benarkah BPJS Kesehatan Membatasi Klaim Berdasarkan Jenis Penyakit? Simak Faktanya
ILUSTRASI. Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Jenis Layanan BPJS Kesehatan - Apakah BPJS Kesehatan Membatasi Layanan Klaim Berdasarkan Jenis Penyakit Pasien? Ini  Penjelasan BPJS Kesehatan   

Biaya pengobatan menjadi momok utama bagi warga masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. 

Apalagi selama ini banyak rumor yang menyebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Kesehatan atau BPJS Kesehatan membatasi layanan di fasilitas kesehatan, hanya pada beberapa jenis penyakit tertentu.

Menanggapi ini, Agustian Fardianto, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan menegaskan, saat ini BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta  Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

"BPJS akan menjamin biaya layanan kesehatan, selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diberikan berdasarkan indikasi medis yang jelas," katanya saat dihubungi KONTAN, Jumat (16/6).
 
Pria yang akrab disapa Ardi in juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat yang akan diterima peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional JKN bersifat komprehensif. "Sesuai kebutuhan medis pasien," tegasnya. 

Hal ini bertujuan agar pelayanan yang diberikan kepada pasien bersifat paripurna baik preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Menurut Ardi, Layanan kesehatan ini tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya premi bagi peserta JKN. 

Promotif dan preventif dalam pelayanan medis yang diberikan BPJS Kesehatan ini dalam konteks upaya kesehatan perorangan atau personal care di masyarakat.

Lalu apakah ada daftar resmi jenis penyakit yang akan dilayanani oleh BPJS Kesehatan dan berlaku 2023? 

Pada saat ini, berdasrkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 terutama pada Pasal 47 ayat (1) poin a menyebutkan; Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup :

  1. Administrasi pelayanan;
  2. Pelayanan promotif dan preventif;
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
  6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
  7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Artinya, peraturan ini lebih menegaskan standar dan jenis pelayanan, bukan mengatur jenis penyakitnya, sehingga semua jenis penyakit para peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan sesuai diagnosa dari petugas medis.
 
Apabila fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak mampu menangani pasien peserta BPJS Kesehatan, maka akan berlaku rujukan pada tingkat fasiltas kesehatan selanjutnya. 

Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 pada Pasal 47 ayat (1) poin b, menyebutkan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:

  1. Administrasi pelayanan;
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (hanya berlaku untuk
  3. Pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat)
  4. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
  5. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
  6. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
  7. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
  8. Rehabilitasi medis;
  9. Pelayanan darah;
  10. Pelayanan kedokteran forensik klinik;
  11. Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan;
  12. Pelayanan keluarga berencana (kecuali yang telah dibiayai pemerintah);
  13. Perawatan inap non intensif; dan
  14. Perawatan inap di ruang intensif.

Jadi, bagaimana? Sudah jelas kan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×